Polda Riau Ungkap 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan dalam Lima Bulan, 525 Tersangka Diamankan

0


PEKANBARU-TOP VIRAL- Polda Riau menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan melalui pengungkapan ribuan kasus kriminalitas sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Sebanyak 1.333 kasus kejahatan konvensional berhasil diungkap dengan 525 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Provinsi Riau.

Capaian tersebut disampaikan Wakapolda Riau, Hengki Haryadi, saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Markas Polda Riau, Rabu (3/6/2026).

Menurut Hengki, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif jajaran Polda Riau dan Polres dalam menekan angka kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Selama periode Januari sampai Mei 2026, kami berhasil mengungkap 1.333 perkara. Terdiri dari 748 kasus curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor,” ujarnya.

Dari total kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan 525 tersangka yang terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan. Rinciannya meliputi 426 tersangka kasus curat, 32 tersangka curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka curanmor.

Selain melakukan penangkapan, aparat kepolisian juga menyita berbagai barang bukti hasil kejahatan. Barang bukti yang diamankan antara lain 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api jenis airsoft gun, 29 senjata tajam, 15 kunci letter T yang biasa digunakan untuk mencuri kendaraan, serta uang tunai senilai Rp48,068 juta yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Hengki mengungkap adanya keterkaitan antara sejumlah kasus kejahatan jalanan dengan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa pelaku melakukan aksi pencurian untuk memperoleh uang guna membeli narkoba.
“Salah satu kasus yang kami ungkap di wilayah Siak dan Dumai menunjukkan pelaku mencuri sepeda motor untuk mendapatkan uang membeli sabu. Bahkan pelaku memiliki spesialisasi mencuri sepeda motor jenis NMAX,” ungkapnya.

Temuan itu, lanjut Hengki, menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi salah satu faktor pendorong munculnya berbagai tindak kriminal di masyarakat.


Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polda Riau akan terus mengoptimalkan langkah preemtif, preventif, dan represif melalui patroli rutin, peningkatan kehadiran personel di lapangan, serta penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan.


“Kami berkomitmen meminimalisir bahkan menghilangkan rasa takut masyarakat terhadap kejahatan. Karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Hengki.


Dengan keberhasilan pengungkapan 1.333 kasus tersebut, Polda Riau berharap kondisi keamanan di wilayah hukum Riau tetap kondusif dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan rasa aman.


Masyarakat yang memiliki informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggalnya dapat melaporkannya melalui layanan pengaduan yang disediakan kepolisian. Sementara untuk kebutuhan bantuan kepolisian secara cepat, masyarakat dapat menghubungi Call Center 110.

Leave A Reply

Your email address will not be published.