TANGERANG – TOP VIRAL- Ketua Jurnalis Mitra Polri (JMP), Ikhwan Aziz, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari dan Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin menyusul meninggalnya seorang tahanan di ruang tahanan Polsek Jatiuwung yang diduga akibat penganiayaan oleh sesama tahanan.
Korban diketahui bernama Wahyudi alias Mukti alias Ali (46). Ia meninggal dunia pada Rabu (17/6/2026) malam setelah ditemukan tidak sadarkan diri di dalam sel tahanan dan sempat mendapatkan penanganan medis di RS Dinda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan bernama Heriyanto alias Candra. Terduga pelaku disebut melakukan sejumlah tindakan kekerasan, mulai dari menendang korban hingga melempar dan memukul menggunakan galon air minum berisi penuh.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ikhwan Aziz menilai kejadian itu merupakan kegagalan serius dalam sistem pengawasan tahanan yang menjadi tanggung jawab kepolisian.
“Seorang tahanan meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan di dalam ruang tahanan tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Ini menunjukkan adanya kegagalan pengawasan yang sangat serius. Tahanan berada sepenuhnya dalam tanggung jawab negara dan aparat kepolisian,” kata Aziz dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, meskipun pelaku dugaan penganiayaan merupakan sesama tahanan, tanggung jawab institusional tetap melekat pada jajaran yang mengelola dan mengawasi ruang tahanan.
“Kapolri harus segera mencopot Kapolres Metro Tangerang Kota dan Kapolsek Jatiuwung sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan komando. Jangan sampai nyawa manusia hilang di dalam tahanan lalu dianggap cukup dengan menetapkan sesama tahanan sebagai tersangka,” tegasnya.
Aziz juga mempertanyakan bagaimana dugaan kekerasan yang disebut berlangsung sejak sore hari hingga menyebabkan korban kritis tidak terdeteksi oleh petugas jaga.
“Kalau benar penganiayaan terjadi sejak sore dan korban mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya meninggal dunia, maka ada pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan tahanan. Apa yang dilakukan petugas saat itu? Mengapa kondisi korban tidak terpantau lebih awal?” ujarnya.
JMP turut mendesak Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung.
“Kami meminta Propam turun tangan secara serius. Seluruh petugas yang bertanggung jawab terhadap pengawasan tahanan harus diperiksa. Jika ditemukan adanya kelalaian, pembiaran, atau pelanggaran prosedur, maka harus diberikan sanksi tegas,” katanya.
Selain itu, JMP meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan, termasuk membuka hasil autopsi kepada keluarga korban dan publik.
“Autopsi harus dilakukan secara profesional dan transparan agar penyebab kematian benar-benar terungkap. Keluarga korban berhak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Aziz.
Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola ruang tahanan di lingkungan Polri.
“Negara memiliki kewajiban melindungi setiap orang yang berada dalam tahanan. Ketika seseorang masuk ke ruang tahanan dalam keadaan hidup dan kemudian keluar sebagai jenazah akibat dugaan kekerasan, maka ada tanggung jawab yang tidak boleh dihindari oleh institusi,” pungkasnya.
Kronologi Kejadian
Wahyudi merupakan tahanan dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang ditahan oleh Unit Reskrim Polsek Jatiuwung sejak 25 Mei 2026. Masa penahanannya kemudian diperpanjang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada 10 Juni 2026. Saat kejadian, korban telah menjalani masa penahanan selama 24 hari.
Sementara itu, Heriyanto alias Candra yang diduga melakukan penganiayaan juga berstatus tahanan Polsek Jatiuwung dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia telah menjalani masa penahanan selama 34 hari sejak ditahan pada 15 Mei 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sekitar pukul 19.50 WIB petugas piket SPKT Polsek Jatiuwung mendengar teriakan dari dalam ruang tahanan yang menyebutkan ada seorang tahanan pingsan di kamar mandi.
Petugas kemudian membuka pintu sel dan mendapati korban telah berada di dekat pintu dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah dievakuasi oleh sesama tahanan.
Korban selanjutnya dibawa ke RS Dinda untuk mendapatkan pertolongan medis.
Namun sekitar 10 menit setelah tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD), korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
Hasil pemeriksaan awal terhadap para tahanan yang berada dalam satu sel mengungkap adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Heriyanto terhadap korban.
Berdasarkan keterangan para saksi, korban diduga mengalami sejumlah tindakan kekerasan, di antaranya ditendang pada bagian dada dan paha, dilempar menggunakan galon air minum ke arah perut, serta dipukul menggunakan galon berisi air hingga mengenai bagian pinggang dan kepala.
Akibat tindakan tersebut, korban diduga mengalami luka serius yang menyebabkan hilangnya kesadaran hingga akhirnya meninggal dunia.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Metro Tangerang Kota maupun Polsek Jatiuwung belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.
Kepolisian disebut masih melakukan pendalaman, termasuk memeriksa para saksi dan menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan penyebab pasti kematian korban.
