JAKARTA -TOPVIRAL- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap dua tersangka berinisial RS dan TT ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman.
Iman juga menanggapi adanya dugaan intervensi dalam proses penyidikan. Menurut dia, istilah yang lebih tepat adalah adanya upaya menghalangi, mengganggu, atau menghambat jalannya penyidikan.
Meski demikian, penyidik tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Ia mengajak seluruh pihak untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada masyarakat. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menilai ada ketidaktepatan dalam proses hukum, tersedia mekanisme resmi yang dapat ditempuh, seperti praperadilan maupun saluran pengawasan internal.
“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa Polri tidak anti terhadap kritik dan terbuka menerima saran maupun masukan dari masyarakat.
Namun, ia mengingatkan agar kritik disampaikan berdasarkan fakta hukum dan tidak melalui narasi provokatif, hoaks, maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Budi menjelaskan, upaya paksa yang dilakukan penyidik merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga wajib melakukan pemeriksaan fisik dan psikis terhadap tersangka guna memastikan kondisi kesehatannya.
Menurut dia, pemeriksaan dan perawatan medis di RS Polri Kramat Jati merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia serta pemenuhan hak-hak tersangka selama proses hukum berlangsung.
“Proses hukum ini bukan menyasar personal, profesi, atau ketokohan seseorang. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, dan bukti lainnya,” ujar Budi.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk memasuki tahapan penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
