Penjemputan Dua Terlapor di Pondok Pesantren Kabupaten Bogor, Polisi Dalami Dugaan Pelecehan terhadap Santriwati

DEPOK -TOPVIRAL- Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok menjemput dua orang terlapor, Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf, untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana pelecehan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bogor.

Penjemputan dilakukan pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB di Pondok Putra Pesantren Al-Aimmatul Arba’ah, Kampung Nanggela, Desa Sukmajaya, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.

Kedua terlapor kemudian dibawa ke Mapolres Metro Depok guna menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi yang sebelumnya diterima terkait dugaan pelecehan yang diduga terjadi di lingkungan pesantren.

Saat petugas tiba di lokasi, Buya Nurmansyah dan M. Astagofi alias Sagaf ditemui di area pesantren. Dalam proses awal, Sagaf disebut sempat menyampaikan keberatan untuk langsung mengikuti pemeriksaan dengan alasan menunggu kehadiran penasihat hukum.

Petugas kemudian memberikan penjelasan mengenai dasar laporan polisi, prosedur pemeriksaan, serta hak-hak para terlapor selama proses penyidikan.

Setelah menerima penjelasan tersebut, keduanya akhirnya bersedia mengikuti proses penjemputan secara kooperatif.
Sekitar pukul 12.00 WIB, kedua terlapor diberangkatkan menuju Mapolres Metro Depok dan tiba sekitar pukul 12.50 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Unit PPA.

Proses penjemputan melibatkan personel gabungan Polres Metro Depok, di antaranya Kanit PPA AKP Tamar Bekti, Kanit III Sat Intelkam Iptu Saptono, Kasubnit Ipda Zaenal, serta personel dari Unit PPA, Jatanras, dan Sat Intelkam.
Kepolisian menyatakan penyidikan difokuskan pada pembuktian materiil atas laporan dugaan tindak pidana pelecehan terhadap sejumlah santriwati.

Selain memeriksa para terlapor, penyidik juga mendalami informasi mengenai dugaan adanya tekanan atau intimidasi terhadap lingkungan pesantren setelah laporan tersebut mencuat ke publik.

Polres Metro Depok menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini ditulis, pemeriksaan terhadap kedua terlapor masih berlangsung dan penyidik belum menyampaikan hasil maupun kesimpulan akhir dari proses penyidikan.

Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kedua terlapor belum dapat dinyatakan bersalah karena belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Proses penyidikan masih berjalan untuk mengumpulkan alat bukti serta memastikan seluruh fakta hukum terungkap secara menyeluruh.

update berita: red/ es

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *