Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Tujuh Tersangka Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Kalibaru

JAKARTA-TOPVIRAL- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Kalibaru, Jakarta Pusat.

Ketiga korban diketahui bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Reynold EP Hutagalung, mengatakan ketujuh pelaku telah diamankan dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

Menurut Reynold, para tersangka menuduh ketiga korban menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta rupiah. Dengan dalih tersebut, para pelaku melakukan penyekapan, penganiayaan, hingga pemasungan terhadap korban agar tidak dapat melarikan diri.

“Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban,” katanya.

Kasus tersebut terungkap setelah aksi penyekapan viral di media sosial. Polisi bergerak setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

“Kami menerima laporan dari warga melalui Call Center 110. Personel Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bersama Unit Reskrim Polsek Senen kemudian mendatangi tempat kejadian perkara dan menemukan adanya penyekapan terhadap ketiga korban,” ujar Reynold.

Selain menyekap korban, para tersangka juga diduga memeras keluarga korban dengan meminta uang ganti rugi. Mereka mengancam akan mematahkan kaki para korban apabila keluarga tidak memenuhi tuntutan pembayaran sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban.

Akibat ancaman tersebut, keluarga salah satu korban sempat mentransfer Rp 50 juta kepada pelaku. Sementara korban lainnya mengirimkan uang Rp 5 juta yang diperoleh dari hasil penjualan sepeda motor.

“Keluarga salah satu korban sempat mentransfer Rp50 juta. Korban lainnya mengirim uang Rp5 juta dari hasil penjualan motor,” ungkap Reynold.

Sementara Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi tersebut.

AI dan S berperan melakukan penyekapan serta menagih uang ganti rugi kepada keluarga korban. Keduanya diamankan di lokasi kejadian.

Sedangkan MML yang merupakan pemilik percetakan diduga menjadi otak penyekapan. Tersangka AYL berperan mengancam akan mematahkan kaki korban apabila tuntutan pembayaran tidak dipenuhi.

Adapun NHJ bertugas merakit alat yang digunakan untuk memasung korban. Tersangka CML diduga melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, sedangkan II berperan sebagai admin yang menerima transfer uang dari keluarga korban.

“Tersangka NHJ berperan merakit alat yang digunakan untuk memasung korban, tersangka CML melarang office boy memberikan makanan kepada para korban, dan tersangka II berperan sebagai admin yang menerima uang transfer dari keluarga korban,” kata Roby.

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 482 KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara, Pasal 446 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana enam bulan penjara.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *