BNN, Bea Cukai, dan Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Cannabis Buds Asal Thailand Melalui Jalur Impor Resm

GRESIK- TOP VIRAL- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Jawa Timur berhasil mengungkap penyelundupan narkotika jaringan internasional dengan modus baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya di Indonesia.

Sebanyak 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid (cannabis buds) asal Thailand diselundupkan melalui mekanisme impor resmi menggunakan kontainer dengan dokumen kepabeanan yang lengkap.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Pergudangan Prambanan Bizland, Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Kamis (2/7/2026).

Kepala BNN, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, menyebut kasus ini menjadi sejarah baru dalam penanganan tindak pidana narkotika karena sindikat internasional memanfaatkan jalur perdagangan legal untuk memasukkan barang haram ke Indonesia.

“Ini merupakan pengungkapan pertama di Indonesia terhadap upaya penyelundupan kuncup bunga cannabinoid asal Thailand melalui jalur impor resmi menggunakan kontainer,” kata Suyudi.

Menurut BNN, cannabis buds tersebut diduga akan diekstraksi untuk dijadikan bahan baku cairan isi ulang rokok elektrik (vape), sebuah modus penyalahgunaan narkotika yang dinilai semakin modern dan menyasar generasi muda.

Suyudi menjelaskan, jaringan pelaku mendeklarasikan muatan sebagai travel luggage atau koper dengan melengkapi seluruh dokumen perdagangan internasional, mulai dari bill of lading, commercial invoice, packing list, laporan surveyor hingga Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Seluruh kewajiban bea masuk dan pajak impor juga telah dipenuhi sehingga secara administratif aktivitas tersebut tampak sebagai perdagangan yang sah.

“Untuk mengelabui aparat penegak hukum, seluruh dokumen kepabeanan dibuat lengkap sehingga aktivitas impor tampak legal,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah BNN menerima informasi intelijen mengenai sebuah kontainer yang dikirim dari Pelabuhan Tanjung Priok menuju gudang di Kabupaten Gresik yang diduga mengangkut narkotika.

Tim gabungan kemudian melakukan analisis dokumen kepabeanan, pemetaan jaringan, serta pengawasan terhadap kendaraan dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses impor.

Hasil penyelidikan mengungkap keterlibatan berbagai pihak, mulai dari perusahaan importir, perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), perusahaan transportasi, pemilik gudang, hingga pihak yang mengatur distribusi kontainer menuju Jawa Timur.

Operasi gabungan kemudian dilaksanakan secara serentak di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Sebanyak 12 orang diamankan dan diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian penyelundupan tersebut.

Di Gresik, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing yang diduga menjadi pemilik gudang tujuan pengiriman. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan tiga kontainer berisi cannabis buds yang disembunyikan di dalam lapisan koper.

“Seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Suyudi.

Penyelidikan sementara menunjukkan jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang saat ini berada di luar Indonesia. Meski demikian, penyidik masih mendalami hubungan para pihak yang diamankan serta kemungkinan adanya pelaku lain, baik di dalam maupun luar negeri.

“Seluruh orang yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa. Penyidikan masih terus berlangsung untuk menentukan peran hukum masing-masing,” tuturnya.

Suyudi menegaskan, modus baru penyalahgunaan cannabis buds yang diekstraksi menjadi cairan isi ulang cartridge pod atau rokok elektrik menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Modus ini menjadi perhatian serius karena menyasar generasi muda melalui bentuk penyalahgunaan yang semakin modern,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi program pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Pengungkapan tersebut juga menjadi kado istimewa bagi peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang diperingati pada 1 Juli 2026.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari ditemukannya anomali pada hasil pemeriksaan X-Ray terhadap sebuah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.

“Berawal dari adanya anomali pada hasil X-Ray di Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah diamankan dilakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil diungkap di pergudangan Kabupaten Gresik ini,” ujar Djaka.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan sinergi seluruh pemangku kepentingan mengingat kejahatan narkoba merupakan ancaman lintas negara.

“Kita harus berkomitmen bersama melawan bahaya narkotika karena ini adalah musuh seluruh dunia,” tegasnya

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *