BANTEN-TOP VIRAL- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, sementara lima orang lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 2022 saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT Gandasari Energi menyalurkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada sejumlah kelompok nelayan.
Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh memperoleh alokasi Rp170 juta dengan realisasi pembayaran Rp108 juta, sedangkan Rukun Nelayan Prisai Pesisir menerima alokasi Rp250 juta dengan pembayaran Rp125 juta. Selain itu, organisasi aliansi yang dipimpin tersangka SA menerima dana organisasi sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan.
“Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan saat konferensi pers di Aula Ditreskrimum Polda Banten, Kamis (9/7/2026).
Menurut Dian, persoalan kembali mencuat pada 24 Juni 2026 ketika tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran dana CSR dan kompensasi.
Dalam pertemuan tersebut, salah seorang pelaku yang saat ini berstatus DPO, yakni SJ, diduga menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan pembayaran tidak direalisasikan, kelompok tersebut akan menggelar aksi demonstrasi dan menghentikan kegiatan reklamasi.
Ancaman serupa juga dikirimkan kepada pihak PT Gandasari Energi melalui pesan WhatsApp.
Selanjutnya, pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang menggelar aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Dalam aksi tersebut, massa juga melakukan perusakan terhadap portal milik PT Gandasari Energi.
Aksi kembali berlanjut pada 6 Juli 2026. Para pelaku mendatangi area perusahaan dan memasuki kapal yang tengah bersandar di pelabuhan PT Gandasari Energi dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi.
Dalam penyidikan, polisi menetapkan tiga tersangka dengan peran yang berbeda. Tersangka SA (40) diketahui menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan, kemudian menuntut pembayaran CSR untuk 18 bulan berikutnya serta mengoordinasikan kelompok nelayan dalam aksi unjuk rasa.
Sementara itu, tersangka SU (43) berperan aktif dalam persiapan aksi dengan menyiapkan mobil komando, membuat spanduk, bertindak sebagai koordinator lapangan, serta membagikan uang kepada massa aksi.
Adapun tersangka NS (51) diduga menyediakan tempat pertemuan, mendanai kegiatan aksi unjuk rasa, serta bertindak sebagai penasihat kelompok.
Selain ketiga tersangka tersebut, penyidik masih memburu lima orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni SJ, IB, MA, SU, dan SK.
Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi nota kesepahaman antara PT Gandasari Energi dan DPC HNSI Kabupaten Serang, berita acara serah terima dana CSR nelayan, lima lembar fotokopi kuitansi penerimaan uang, berita acara serah terima uang, surat pernyataan penyaluran dana CSR, bundel foto kegiatan aksi, rekaman video pertemuan, rekaman video aksi, serta cetakan tangkapan layar percakapan WhatsApp.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa motif para tersangka diduga untuk memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi guna memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun kelompok.
“Memaksa pihak PT Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok,” kata Dian.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 482 dan/atau Pasal 483 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
update berita endang sumirah

