Terbukti Melakukan Tindak Pidana Fidusia, Konsumen FIFGROUP CabangBungur Divonis 8 Bulan Penjara

JAKARTA – TOP VIRAL- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan bulan kepada seorang konsumen FIFGROUP Cabang Bungur bernama Yopi Rara dalam perkara pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan.

Dalam Putusan Nomor 293/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Pst, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp37.573.000.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 37 hari.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP selaku penerima fidusia.

Perkara tersebut bermula pada September 2024 ketika terdakwa mengajukan pembiayaan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna putih melalui FIFGROUP Cabang Bungur.

Pembiayaan dilakukan dengan tenor 32 bulan dan nilai angsuran sebesar Rp1.220.000 per bulan.

Namun, dalam pelaksanaannya terdakwa tidak memenuhi kewajiban pembayaran angsuran sejak cicilan ke-2.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Tim Collection Field FIFGROUP Cabang Bungur melakukan proses penagihan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dalam proses penagihan, petugas menemukan bahwa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia telah dialihkan kepada pihak lain bernama Taufik Hidayat tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.

Meskipun perusahaan telah melakukan berbagai upaya penagihan dan negosiasi, debitur dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.

Atas temuan tersebut, FIFGROUP Cabang Bungur, didampingi kuasa hukum dari Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H. & Partners (HPP Law Office) yang diwakili Kenny, S.H., melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 21 Februari 2025.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan berujung pada putusan pengadilan.

Kepala FIFGROUP Cabang Bungur, Angga Aldo Harapente, menyatakan perusahaan menghormati putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kasus ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menegakkan ketentuan yang berlaku serta melindungi hak dan kepentingan seluruh pihak dalam perjanjian pembiayaan,” ujar Angga.

Hal senada disampaikan Kepala Remedial FIFGROUP Wilayah Jakarta, Abdul Majid. Menurutnya, putusan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya konsumen FIFGROUP, agar memenuhi kewajibannya sebagai debitur serta tidak mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.

FIFGROUP berharap putusan dalam perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa kepatuhan terhadap perjanjian pembiayaan merupakan tanggung jawab setiap debitur.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam perjanjian, termasuk pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan, memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tentang PT Federal International Finance (FIFGROUP)

PT Federal International Finance (FIFGROUP) merupakan perusahaan pembiayaan yang berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menjadi bagian dari Astra Financial.

Perseroan menjalankan kegiatan usaha di bidang pembiayaan ritel yang mencakup pembiayaan sepeda motor, barang elektronik, pembiayaan multiguna, pembiayaan usaha mikro, hingga pembiayaan berbasis syariah.

Sejak 1 Mei 2013, Perseroan melakukan transformasi identitas dengan memperkenalkan nama korporat FIFGROUP beserta logo berbentuk sidik jari yang menaungi lima lini bisnis utama, yakni FIFASTRA untuk pembiayaan sepeda motor Honda, SPEKTRA untuk pembiayaan elektronik dan perabot rumah tangga, DANASTRA untuk pembiayaan multiguna, FINATRA untuk pembiayaan usaha mikro, serta AMITRA yang melayani pembiayaan syariah, termasuk pembiayaan Haji dan Umrah.

FIFGROUP menjalankan operasionalnya melalui jaringan layanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia dengan ribuan titik layanan aktif untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan pembiayaan yang bertanggung jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *