JAKARTA -TOPVIRAL- Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan menyita barang bukti berupa 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, enam tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Adapun dua DPO yang masih diburu berinisial P dan BA.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Eko menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan dan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Pekaitan.
Dalam penyelidikan awal, petugas sempat melihat seorang pria yang mencurigakan di kawasan pesisir sungai. Namun, saat dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, tim kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas menduga keempat kardus tersebut berisi narkotika.
Petugas kemudian melakukan pengawasan tertutup terhadap barang bukti tersebut. Menjelang sore hari, saat air sungai mulai pasang, seorang pria terlihat mengambil empat kardus itu dan memindahkannya ke sebuah perahu. Tim langsung melakukan penindakan dan mengamankan pria berinisial I.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, I mengaku diperintahkan oleh AR untuk mengambil paket narkotika tersebut dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berbekal keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap tiga tersangka lainnya, yakni AR, SHW, dan TM, di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Penyidikan kemudian berkembang hingga ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas menangkap tersangka YNS di sebuah hotel. Sementara itu, tersangka M juga berhasil diamankan dalam rangkaian pengungkapan jaringan tersebut.
Menurut Eko, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” katanya.
Bareskrim Polri menegaskan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan peredaran narkotika dan menindak setiap pihak yang terlibat.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
update berita endang sumirah

