JAKARTA- TOPVIRAL- Polda Metro Jaya menggelar Seminar Hukum Tahun Anggaran 2026 bertajuk Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas personel kepolisian dalam memahami perubahan mendasar yang diatur dalam KUHAP baru.
Seminar dibuka oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum agar setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, perkembangan regulasi menuntut aparat penegak hukum untuk terus memperbarui pemahaman terhadap hukum acara pidana, terutama dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
“Dalam tahapan penegakan hukum, banyak hal yang seharusnya dikuasai lebih mendalam oleh anggota kita.
Penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan tahapan lainnya harus dipahami secara substansial,” ujar Brigjen Pol. Dekananto.
Seminar menghadirkan narasumber Dr. Muhammad Khairul Anam, Dr. Albert Aries, dan Prof. Dr. Jamin Ginting, dengan Dr. Lucia Sulastri sebagai moderator. Melalui pemaparan materi dan sesi diskusi, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai implikasi penerapan KUHAP baru, khususnya terkait perluasan objek praperadilan.
Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Abrianto Pardede mengatakan seminar tersebut menjadi forum untuk membangun kesamaan persepsi antara akademisi, praktisi hukum, hakim, dan penyidik dalam mengimplementasikan ketentuan KUHAP yang baru.
“Kegiatan ini bertujuan memahami perubahan tentang perluasan objek praperadilan, mengkaji keterlibatan korban, pelapor, penasihat hukum, dan keluarga dalam pengajuan praperadilan, serta menyelaraskan pemahaman akademisi, hakim, dan penyidik,” kata Kombes Pol. Abrianto.
Ia menambahkan, kesamaan pemahaman terhadap regulasi baru diharapkan dapat mendukung proses penegakan hukum yang lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Melalui seminar ini, Polda Metro Jaya berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan dalam KUHAP sehingga penerapannya di lapangan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seminar diikuti para Pejabat Utama Polda Metro Jaya, di antaranya Direktur Reserse Kriminal Umum, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Direktur Reserse Narkoba, Direktur Reserse Siber, Direktur PPA/PPO, Direktur Lalu Lintas, Direktur Polairud, Kabidkum, serta para Kapolres jajaran. Sejumlah peserta dari wilayah juga mengikuti kegiatan secara virtual melalui Zoom.
update berita : endang sumirah

