BANYUMAS-TOP VIRAL -Keluarga almarhum Sutrimo, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, memilih menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo, yang diketahui pernah bekerja di rumah eks Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai informasi dan isu yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kematian Sutrimo mulai menjadi perbincangan di lingkungan keluarga dan warga Desa Wlahar.
Laporan keluarga telah diterima Polresta Banyumas dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan keputusan membuat laporan diambil setelah keluarga mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat.
Menurut Aan, sejak jenazah Sutrimo tiba di rumah, keluarga tidak menemukan kondisi yang secara langsung menimbulkan kecurigaan. Namun, munculnya informasi yang simpang siur membuat keluarga memilih meminta kepastian melalui mekanisme hukum.
“Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja,” kata Aan, Sabtu (8/8/2026) malam.
Aan menuturkan, keluarga sebelumnya telah menerima dan mengikhlaskan kepergian Sutrimo. Namun, informasi yang berkembang kemudian dinilai mulai mengganggu keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar.
“Karena berita simpang siur ke sana-ke sini, mengganggu lingkungan sekitar, buat keluarga juga lingkungan masyarakat di Desa Wlahar. Jadi keluarga ingin kepastian,” ujarnya.
Ia menegaskan, keluarga tidak menunjuk atau menetapkan pihak tertentu sebagai terlapor dalam laporan tersebut. Seluruh proses penelusuran diserahkan kepada penyidik kepolisian.
“Keluarga tidak punya siapa terlapornya dan lain-lain, semuanya diserahkan kepada penyidik,” kata Aan.
Menurut Aan, keputusan untuk menempuh jalur hukum tersebut diambil setelah keluarga melakukan pembahasan selama dua hari.
Keluarga berharap masyarakat maupun media tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kematian Sutrimo sebelum proses kepolisian selesai dan fakta-fakta yang diperlukan telah diperoleh.
Aan juga mengatakan kondisi ibu Sutrimo hingga kini masih terpukul atas kepergian anaknya. Keluarga berharap proses hukum dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo.
“Kita berdoa, semoga sebenarnya kematiannya wajar,” ujarnya.
Siap Jika Diperlukan Pemeriksaan Jenazah
Salah seorang anggota keluarga, Abi, mengatakan pihak keluarga akan bersikap kooperatif apabila penyidik membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap jenazah Sutrimo.
Termasuk, kata dia, apabila penyidik menilai perlu dilakukan ekshumasi maupun autopsi untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian.
Sementara itu, kakak tiri Sutrimo, Tukim, mengatakan keluarga sempat melihat kondisi jenazah ketika tiba di rumah. Saat itu, keluarga mengaku tidak menemukan kondisi yang dianggap mencurigakan.
Keluarga juga menyebut telah menerima KTP milik Sutrimo, uang santunan sebesar Rp20 juta, serta sejumlah surat keterangan dari rumah sakit.
Namun, ponsel milik Sutrimo disebut hingga kini belum diterima oleh pihak keluarga.
Keluarga menegaskan, laporan ke kepolisian tidak dimaksudkan untuk menuduh pihak tertentu.
Langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Selanjutnya, keluarga menyerahkan proses penelusuran, penyelidikan, maupun penyidikan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
Hingga proses tersebut memperoleh kesimpulan resmi, keluarga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sendiri mengenai penyebab kematian Sutrimo.
update berita : endang sumirah

