JAKARTA-TOPVIRAL- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menegaskan penanganan perkara dugaan pemalsuan surat dan penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik yang melibatkan PT Alam Raya Abadi (PT ARA) telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai prinsip due process of law.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul tudingan Indonesia Police Watch (IPW) yang menduga terdapat praktik mafia hukum dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan perubahan susunan pengurus PT ARA.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/173/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 April 2025.
Laporan itu dibuat Christian Jaya selaku Komisaris Utama PT ARA sekaligus penerima kuasa dari pemegang saham PT ARA, yakni Allestari Development Pte Ltd dan PT Bumi Bhakti Masa.
Menurut Ade Safri, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada 1 Maret 2025 beserta Akta Perubahan Nomor 58 tanggal 25 Maret 2025. Selain itu, penyidik juga menangani dugaan pemalsuan RUPS LB 26 Maret 2025 beserta Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2025.
“Rangkaian akta palsu ini sengaja direkayasa untuk merombak susunan pengurus Direksi dan Komisaris PT ARA secara melawan hukum,” ujar Ade Safri dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2026).
Enam Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Ade Safri menjelaskan, penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2025. Dari proses tersebut, penyidik menyimpulkan telah terdapat sejumlah alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan barang bukti.
Hasil gelar perkara kemudian meningkatkan status enam orang dari terlapor menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial LX, GG alias M, ARHM, SAO, CJ, dan LMT.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 392 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf a atau c, subsider Pasal 392 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam proses penyidikan, polisi mengaku telah memeriksa 23 saksi. Mereka berasal dari unsur pemegang saham, pengurus, karyawan on site PT ARA, manajemen Building Batavia Tower, kontraktor PT Jagaaman, hingga pihak yang berkaitan dengan proses pembuatan akta.
Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli, antara lain ahli pidana dari Universitas Al-Azhar, ahli pidana dan ahli perseroan dari Universitas Indonesia, serta ahli kenotariatan dari Ikatan Notaris Indonesia.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan sejumlah dokumen berdasarkan surat perintah penyitaan dan penetapan pengadilan di Ternate serta Jakarta Selatan.
Diawasi Internal Polri
“Barang bukti tersebut disita dari berbagai pihak, termasuk 25 dokumen minuta akta dari tangan Notaris Lily Masita Tomasoa, belasan dokumen dari para tersangka, hingga dokumen perusahaan dari pelapor,” kata Ade.
Bareskrim juga menegaskan proses penyidikan perkara tersebut mendapat pengawasan internal. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri disebut telah melakukan audit dan asistensi secara berkala.
Pengawasan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat yang diajukan tim kuasa hukum pihak terlapor, antara lain dari Kantor Hukum Dr. Edgar Mahesa dan Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso.
Ade Safri mengatakan penyidik juga mengakomodasi permohonan pemeriksaan saksi yang meringankan atau a de charge yang diajukan kuasa hukum tersangka.
Penyidik, lanjut dia, turut meminta keterangan perwakilan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Provinsi Maluku Utara dan ahli hukum pidana Dr. Chairul Huda. Namun, MKNW Maluku Utara kemudian menyampaikan keberatan untuk memberikan kesaksian dengan alasan menjaga independensi dan ketidakberpihakan kelembagaan.
Berkas Perkara Sempat Mendapat Petunjuk JPU
Proses penyidikan perkara PT ARA juga telah melalui koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade Safri menyebut berkas perkara sebelumnya sempat mendapat petunjuk P-19 dari JPU pada Desember 2025.
Penyidik kemudian melakukan pemecahan atau splitting berkas perkara pada Maret 2026 sesuai petunjuk JPU.
Setelah proses penelitian dan pemenuhan petunjuk tersebut, Kejaksaan Negeri Ternate menyatakan berkas perkara atas nama tersangka GG alias M dan kawan-kawan serta tersangka SAO telah lengkap atau P-21 pada 27 Juli 2026.
Tahap II kemudian dilakukan pada Kamis, 13 Agustus 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Ternate.
Empat tersangka yang diserahkan bersama barang bukti masing-masing CJ, ARH, SAO, dan LMT.
Sementara itu, tersangka LX telah masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara penggelapan terpisah yang ditangani Polda Maluku Utara.
Adapun tersangka GG alias M baru ditangkap di Bali pada 12 Agustus 2026 dan selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Bareskrim juga menyebut langkah pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk jangka waktu 20 hari.
Bareskrim Bantah Tudingan Mafia Hukum
Ade Safri membantah tudingan adanya praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT ARA. Menurut dia, rangkaian pemeriksaan, gelar perkara, pengawasan internal, penelitian berkas oleh JPU, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti menunjukkan bahwa perkara tersebut berjalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Seluruh rangkaian tindakan hukum ini ditempuh secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan koridor hukum yang berlaku demi menjamin kepastian keadilan bagi dunia usaha di Indonesia,” tegas Ade.
Sebelumnya, IPW melalui Ketua Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan sejumlah aspek dalam penanganan perkara PT ARA. Salah satunya terkait penerbitan surat perintah penyidikan pada 24 April 2025 atau sekitar 13 hari setelah laporan polisi dibuat.
IPW juga menyoroti tidak lagi munculnya sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam surat perintah penahanan pada 2026, keputusan MKNW Maluku Utara mengenai prosedur pembuatan dua akta, serta dugaan belum dimasukkannya keterangan sejumlah ahli ke dalam berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap pada 27 Juli 2026.
Atas sejumlah persoalan tersebut, IPW meminta Kapolri menindaklanjuti penanganan perkara dan mendesak Propam Polri memeriksa Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak beserta penyidik Subdit III.
Namun, tudingan IPW tersebut masih merupakan pernyataan dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pemeriksaan internal maupun proses hukum terhadap dugaan pelanggaran dalam penanganan perkara tetap menjadi kewenangan institusi yang berwenang.
Dengan dilakukannya tahap II terhadap empat tersangka pada 13 Agustus 2026, proses perkara PT ARA kini memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Negeri Ternate.

