Pelarian Yuwanky Berakhir, Ditangkap Bareskrim di Bandara Soetta Usai Tiba dari Singapura


JAKARTA-TOPVIRAL- Pelarian Yuwanky, tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, akhirnya berakhir.

Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Yuwanky di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.

Yuwanky diamankan sesaat setelah mendarat di Indonesia menggunakan penerbangan dari Singapura. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya Yuwanky diketahui berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang yang diterbitkan penyidik Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, Yuwanky langsung diamankan oleh tim penyidik setelah tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

“DPO Yuwanky telah dilakukan penangkapan pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2026, sekitar jam 16.47 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta, Jakarta, sesaat setelah mendarat dengan penerbangan dari Singapura,” kata Eko, seperti dikutip dari laporan media.

Setelah ditangkap, Yuwanky langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perkara yang menjeratnya.

Yuwanky diketahui dikaitkan penyidik dengan perkara dugaan peredaran narkotika di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Planet Batam.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan Yuwanky sebagai tersangka dan memasukkannya ke dalam DPO.

Penangkapan Yuwanky menjadi bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan peredaran narkotika yang berlangsung di lingkungan THM di Batam. Polisi selanjutnya akan mendalami peran Yuwanky serta keterkaitannya dengan perkara tersebut melalui pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Hingga kini, proses hukum terhadap Yuwanky masih berjalan. Status dan keterlibatannya dalam perkara tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *