BOGOR- TOP VIRAL- Pengadilan Negeri (PN) Bogor menggelar sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) secara langsung terhadap objek sengketa tanah yang berada di wilayah Kencana RT 03 RW 06, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (28/8/2026).
Pemeriksaan lapangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr. Kegiatan dihadiri majelis hakim, pihak penggugat, serta pihak tergugat.
Pemeriksaan setempat dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi faktual objek yang disengketakan, khususnya terkait batas-batas bidang tanah.
Kondisi di lapangan kemudian dicocokkan dengan dalil para pihak, keterangan saksi, serta alat bukti surat yang sebelumnya telah diajukan dalam persidangan.
Berdasarkan dokumen perkara, sengketa tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas dua bidang tanah yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260/Kencana dengan luas 1.708 meter persegi dan SHM Nomor 4262/Kencana dengan luas 1.103 meter persegi.
Pihak penggugat yang merupakan ahli waris H. Abdul Aziz mendalilkan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan sejumlah Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada 1994.
Dalam gugatannya, pihak penggugat juga meminta agar sertifikat hak milik yang tercatat atas nama para tergugat dibatalkan.
Di sisi lain, pihak tergugat mempertahankan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah berdasarkan sertifikat yang telah diterbitkan atas nama mereka. Masing-masing pihak masih mempertahankan dalil serta bukti yang telah disampaikan dalam proses persidangan.
Dari pemeriksaan di lokasi, temuan dan catatan awal majelis hakim telah direkam oleh Panitera Pengganti. Hasil resmi pemeriksaan setempat tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Kesimpulan Pemeriksaan Setempat.
Berdasarkan informasi dari pihak pengadilan, kesimpulan tersebut dijadwalkan disampaikan dalam sidang lanjutan pada Senin (31/8/2026), sebelum pukul 14.00 WIB.
Pemeriksaan setempat menjadi salah satu bagian dari fakta persidangan yang akan dipertimbangkan majelis hakim. Namun, pemeriksaan tersebut tidak secara otomatis menentukan pihak yang paling berhak atas tanah yang disengketakan.
Penentuan hak kepemilikan tetap menjadi kewenangan majelis hakim melalui proses pemeriksaan perkara secara keseluruhan.
Kedua belah pihak juga masih memiliki kesempatan menyampaikan kesimpulan akhir sebelum putusan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata.
Perkara Nomor 88/Pdt.G/2026/PN Bgr hingga kini masih dalam proses persidangan di PN Bogor.

