JAKARTA-TOP VIRAL- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya meringkus lima orang anggota sindikat peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (2/9/2026).
Selain mengamankan puluhan gram sabu, petugas turut menyita empat pucuk senjata api (senpi) dan airsoft gun beserta belasan amunisi tajam.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R.A.H. (41), N.A.S. (19), M.F. (28), A.N. (27), dan R.M. (24).
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Ardyan Yudo Setyantono, mengungkapkan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran gelap narkoba di kawasan Tambun Selatan.
”Pada TKP pertama, kami berhasil mengamankan dua orang pria berinisial R.A.H. dan N.A.S. di depan sebuah minimarket beserta barang bukti diduga sabu seberat 7,32 gram, senjata, dan amunisi,” ujar Ardyan.
Dari hasil pemeriksaan awal terhadap R.A.H. dan N.A.S., barang haram tersebut diperoleh dari M.F. Tim penyidik langsung melakukan pengembangan ke sebuah perumahan di Tambun Selatan dan menggerebek lokasi kedua.
Di rumah tersebut, petugas mendapati M.F. sedang mengonsumsi sabu bersama A.N. dan R.M. Penggeledahan di lokasi kedua menyita tambahan sabu seberat 15,19 gram, 7 butir ekstasi, 1 cartridge vape berisi etomidate, satu senpi, serta satu airsoft gun.
”Total barang bukti yang kami amankan meliputi 22,51 gram sabu, 7 butir ekstasi, 1 cartridge etomidate, 8 buah bong, 2 pucuk senpi, 2 airsoft gun, 16 butir peluru tajam, 2 botol peluru airsoft gun, dan 9 unit telepon genggam,” jelas Ardyan.
Ardyan menegaskan bahwa keberadaan senjata api di tangan jaringan narkotika menjadi perhatian serius kepolisian karena berpotensi mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas.
”Saat ini kami sedang mendalami secara serius apakah senjata tersebut terkait kepemilikan pribadi, perlindungan jaringan peredaran narkotika, atau ada keterkaitan dengan tindak pidana lainnya,” tegasnya.
Saat ini kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
