Modus Tempel Terbongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 155 Etomidate di PIK, Seorang Pria Dicokok

​JAKARTA-TOPVIRAL- Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran gelap obat keras jenis etomidate dalam Operasi Nila Jaya 2026. Seorang pria berinisial CA (25) diamankan petugas di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 1, Penjaringan, Jakarta Utara, beserta barang bukti sebanyak 155 pcs etomidate.

​Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibi Aryanto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya indikasi transaksi etomidate di wilayah Tanjung Priok. Namun, dalam proses penyelidikan, petugas mendeteksi adanya pergeseran lokasi transaksi ke kawasan PIK 1 dengan menggunakan modus “tempel” barang.

​”Tim kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi. Saat pemantauan, petugas mencurigai seorang pria yang mondar-mandir sebelum akhirnya mengambil sebuah paket,” ujar Trendy kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).

​Petugas langsung bergerak cepat mengamankan CA dan memeriksa paket yang baru saja diambilnya. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 155 pcs etomidate yang diduga kuat merupakan narkotika untuk diserahkan kepada pihak lain.

​Berdasarkan hasil interogasi awal, CA mengaku bertindak atas perintah seorang perempuan berinisial S. Saat ini, S telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah diburu oleh pihak kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

​Selain ratusan etomidate, polisi menyita satu unit telepon seluler milik tersangka. Penyidik juga telah melakukan tes urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, hingga gelar perkara.

​Untuk mendalami rantai distribusi dan komunikasi tersangka, barang bukti akan diteliti di laboratorium forensik, serta ponsel tersangka akan diperiksa digital forensik menggunakan perangkat Cellebrite.

​”Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini. Kami juga melanjutkan pencarian terhadap perempuan berinisial S,” tegas Trendy.

​Atas perbuatannya, tersangka CA dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026, serta Permenkes No. 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

reporter: endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *