JAKARTA – TOPVIRAL – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mempertegas komitmennya dalam memberantas aksi premanisme, pungutan liar (pungli), dan pemerasan di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil demi menghadirkan rasa aman bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pekerja dan dunia usaha.
Melalui semangat “Polri Bersama Masyarakat”, Korps Bhayangkara bertekad meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum demi mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat yang saat ini berada di angka 71 persen.
Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa pembenahan internal dan operasional terus dilakukan secara berkelanjutan, mulai dari penambahan personel di tingkat polsek hingga percepatan layanan darurat.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polri Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Wahyu.
Sebagai bentuk konkret percepatan respons, Polri kini menerapkan standar baru pada layanan Call Center 110, di mana setiap laporan dari masyarakat ditargetkan wajib dijawab oleh petugas dalam waktu maksimal 10 detik.
Kawal Investasi dan Sektor Usaha
Di sektor penegakan hukum, fokus utama difokuskan pada perlindungan terhadap iklim investasi dan aktivitas ekonomi. Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat penyelesaian 915 laporan polisi dari total 1.281 kasus gangguan di sektor usaha, dengan tingkat penyelesaian perkara (Clearance Rate) mencapai 71,43 persen. Pengamanan ini mencakup kawasan pasar, sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga sektor logistik dan konstruksi.
Wahyu menjelaskan bahwa gangguan keamanan sering kali muncul sejak tahap awal pembangunan usaha. Oleh karena itu, kepolisian mengedepankan tindakan mediasi dan mitigasi sejak dini agar potensi konflik tidak bergulir menjadi tindak pidana.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan masyarakat dan pengusaha ketika mau membangun usaha. Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi serta mitigasi supaya iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Wahyu.
Puluhan Ribu Tersangka Ditindak
Langkah tegas Polri dalam meredam aksi kejahatan jalanan ini membuahkan hasil signifikan. Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara berhasil diselesaikan dengan menetapkan 55.941 orang sebagai tersangka.
Dalam penindakan premanisme tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, di antaranya:
- Uang tunai: Rp16,1 miliar
- Kendaraan bermotor: 4.255 unit
- Senjata tajam: 2.717 unit
- Alat komunikasi: 6.510 unit
Sementara untuk kasus pungli dan pemerasan, Polri telah menyelesaikan 8.378 perkara dari total 12.015 kasus, dengan jumlah tersangka mencapai 16.096 orang. Secara keseluruhan, Clearance Rate penanganan perkara oleh Polri menunjukkan tren positif selama tiga tahun terakhir, yaitu naik dari 68,00 persen pada 2024, menjadi 70,00 persen pada 2025, dan menyentuh 71,47 persen pada 2026.
Melalui penguatan pelayanan yang lebih responsif dan penegakan hukum yang terukur, Polri berharap seluruh aktivitas perekonomian masyarakat dapat terus tumbuh tanpa terbayangi ancaman premanisme maupun pemerasan.
