JAKARTA-TOPVIRAL- Jajaran Polsek Palmerah, Polres Metro Jakarta Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki di dalam tas hitam yang sempat menggemparkan warga di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Jalan Kemanggisan Batu Sari, Gang Maya, RT 02/RW 13, Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (8/10/2026) malam.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.40 WIB tersebut berawal dari kepekaan warga sekitar yang mendengar suara tangisan bayi dari sebuah tas ransel hitam. Warga setempat, Muhammad Saepudin dan Deni Hermawan, yang mendapati sumber suara langsung meminta bantuan Hairudin untuk membuka tas tersebut.
Mendapati seorang bayi laki-laki di dalamnya, warga langsung membawanya ke bidan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis awal sekaligus melaporkannya kepada pengurus RT dan Polsek Palmerah.
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat, AKP Parman BM Nainggolan, didampingi Kanit Reskrim AKP Dede Sobari, menjelaskan bahwa tim Opsnal Unit Reskrim langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) begitu menerima laporan.
”Petugas langsung melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari mendatangi TKP, meminta keterangan saksi-saksi, hingga menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Parman.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, penyelidikan polisi membuahkan hasil dan mengarah ke sebuah tempat kos di kawasan Jalan Rawa Belong Raya, Kelurahan Palmerah. Setelah berkoordinasi dengan pengurus kos, petugas mengidentifikasi seorang perempuan berinisial DN (17) yang diduga kuat sebagai ibu dari bayi tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, DN mengaku melahirkan bayi tersebut seorang diri di kamar kosnya. Bayi itu kemudian dibungkus kain, dimasukkan ke dalam tas hitam, lalu diletakkan di depan RPTRA sebelum ia kembali ke tempat kosnya.
”Petugas selanjutnya membawa perempuan tersebut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui motif di balik tindakannya,” tambah Parman.
Selain mengamankan DN, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat persalinan serta dokumen medis dari RSUD Tarakan. Saat ini, sang bayi telah mendapatkan penanganan lanjutan dari instansi terkait, termasuk Dinas Sosial, sementara DN dirawat di RSUD Tarakan untuk pemulihan medis dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, penyidik mendalami dugaan tindak pidana meninggalkan atau membuang anak sebagaimana diatur dalam Pasal 430 dan/atau Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
