Cepat Tanggap, Polisi Ringkus Pemotor yang Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Pelajar di Bekasi

BEKASI-TOP VIRAL -Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bersama Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (42). Pria paruh baya tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

​Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 14 Oktober 2026 ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial menyusul beredarnya rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam detik-detik kejadian tersebut.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban tengah berjalan kaki seorang diri di lokasi kejadian. Secara tiba-tiba, terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dan melakukan pelecehan fisik sebelum akhirnya kabur meninggalkan lokasi.

​Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menerjunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan mendalam begitu menerima informasi dan laporan terkait video viral tersebut.

​”Setiap informasi mengenai dugaan tindak pidana kami tindak lanjuti secara serius. Dalam perkara ini, koordinasi antara Satreskrim dan Polsek Bekasi Selatan membuahkan hasil dengan diamankannya terduga pelaku. Selanjutnya, yang bersangkutan telah diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Verdika, Jumat (16/10/2026).

​Senada dengan hal tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak hanya berorientasi pada proses hukum semata. Aparat kepolisian, kata dia, juga wajib mengutamakan keselamatan, martabat, serta pemulihan hak-hak korban.

​”Peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi korban. Kehadiran kepolisian bukan hanya untuk mengungkap dan memproses dugaan tindak pidana, tetapi juga memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan selama proses hukum berlangsung,” tegas Kombes Pol. Putu Kholis.

​Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, turut mengeluarkan imbauan penting kepada masyarakat luas agar lebih bijak dalam bermedia sosial. Ia meminta agar publik tidak menyebarluaskan identitas, informasi pribadi korban, maupun rekaman video yang dapat mengungkap identitas korban ke ruang publik demi melindungi kondisi psikologis korban.

​”Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melindungi korban dengan tidak menyebarluaskan identitas atau informasi yang dapat menambah tekanan psikologis. Apabila mengalami atau mengetahui dugaan kekerasan seksual, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Masyarakat juga dapat menghubungi layanan Polisi 110 untuk meminta bantuan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *