JAKARTA– TOP VIRAL- Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengamankan seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NR. Ia diduga nekat mencuri uang tunai dan perhiasan emas milik majikannya sendiri di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Sofian Eko Julianto, yang mendapati uang tunai dan sejumlah perhiasan di dalam lemari kamarnya raib.
”Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,” ujar Rihold saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan IPDA Fahrullah Yudha, S.H., langsung bergerak melakukan penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengerucut kepada NR yang baru saja bekerja sebagai ART di rumah korban. Pelaku diketahui mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.
Berbekal petunjuk tersebut, petugas mendatangi kediaman NR di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan, NR akhirnya mengakui perbuatannya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi pencurian itu dilakukan secara bertahap. Pelaku mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10/2026), lalu kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari-hari berikutnya. Sebagian besar perhiasan curian tersebut telah dijual ke sebuah toko emas di kawasan Rawalele.
”Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai curian tersebut diduga digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang,” tambah Rihold.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat-surat pembelian emas yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Kalideres dan dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. (red-endang sumirah)
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
