Pengungkapan bermula dari temuan 650.000 butir Tramadol di Jakarta Utara. Jaringan ini memproduksi obat Daftar G jenis Tramadol dan Triheksifenidil dengan omzet harian mencapai miliaran rupiah.
JAKARTA-TOP VIRAL- Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan produksi dan peredaran gelap obat keras tanpa izin golongan Daftar G jenis Tramadol dan Triheksifenidil. Operasi berskala besar ini berpusat di dua lokasi pabrik rumahan (gudang) yang berbeda di wilayah Surakarta (Solo) dan Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol. Dadang Hartanto, dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Rabu (21/10/2026), mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari temuan awal paket mencurigakan di Jakarta Utara.
”Tim Opsnal Subdit 3 mendapat informasi dari Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jakarta telah menemukan 20 koli berisikan obat keras jenis Tramadol sebanyak total 650.000 butir di Kompleks Pergudangan Kereta Api, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, pada Rabu, 7 Oktober 2026,” terang Komjen Dadang.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda didampingi oleh Kabid Humas Kombes Pol. Budi Hermanto, Dirresnarkoba Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, serta pimpinan instansi terkait dari Bea Cukai, BNN, dan TNI.
Setelah berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai dan perusahaan ekspedisi, penyidik mendapati paket tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi PT Kurnia Indah Delapan (KI8) Solo, Jawa Tengah. Tim kemudian bergerak cepat menuju Surakarta. Berdasarkan rekaman CCTV dan pemetaan intensif, paket itu diketahui dikirim oleh tiga orang laki-laki menggunakan mobil boks, yang akhirnya mengarahkan petugas pada penggerebekan dua pabrik rumahan di Kabupaten Sukoharjo.
Dua Lokasi Pabrik Rumahan di Sukoharjo yang digerebek petugas yakni : Pertama, Pabrik Kartasura (Tramadol): Digerebek pada Kamis, 15 Oktober 2026 pukul 11.30 WIB di Jl. Indronoto No. 12, Wirogunan, Kartasura. Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas produksi obat Tramadol secara langsung dan mengamankan pelaku berinisial MR dan ATM. Pabrik ini beroperasi 2 shift per hari (08.00–24.00 WIB) dengan kapasitas 50–55 koli per hari dan nilai jual diperkirakan mencapai Rp2 miliar hingga Rp3 miliar per hari. Pabrik ini baru beroperasi mulai Juli 2026.
Kedua Pabrik Gatak (Triheksifenidil).Berdasarkan interogasi, tim menyasar lokasi kedua pada pukul 12.30 WIB di Jl. Jawit, Trangsan, Gatak. Gudang ini memproduksi obat terlarang jenis Triheksifenidil dengan kapasitas sekitar 20 koli per pengiriman dan nilai jual mencapai Rp800 juta. Pabrik di Gatak tercatat telah beroperasi sejak tahun 2025.
Sementara , Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa total ada 16 tersangka yang berhasil diamankan dari kedua lokasi tersebut. Di Pabrik Kartasura, polisi mengamankan 9 tersangka (JPI, CS, R, AA, PAP, K, S, ERS, dan TBW) dengan peran terstruktur mulai dari operator pencampur bahan baku, pencetak tablet, pencetak strip, hingga koordinator pengemas. Sementara di Pabrik Gatak, diamankan 5 tersangka (DO, MFS, W, MK, dan IS) sebagai koordinator pabrik, operator pencampur, hingga operator pencetak tablet.
”MR bertindak sebagai koordinator kedua pabrik yang mengatur seluruh aktivitas produksi dan melaporkannya kepada W (DPO) selaku pemilik pabrik dan A (DPO) selaku tangan kanan,” ujar Kombes Bismo.
Selain para tersangka, petugas turut mengamankan barang bukti masif berupa 9 unit mesin pencampur, 4 unit mesin pencetak tablet, 6 unit mesin cetak strip, 4 unit mesin press plastik, jutaan butir obat siap edar, bahan baku (prekursor), kendaraan operasional, serta menyita uang tunai senilai Rp9.000.000.000 (sembilan miliar rupiah) beserta BPKB dan surat berharga di tempat tinggal yang diduga milik buronan W di Apartemen Kahyangan, Sukoharjo.
Ancaman Tegas dan Bahaya Medis
Menanggapi kasus sindikat obat ilegal ini, Kapolda Metro Jaya menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras tanpa izin sesuai arahan Kapolri. Pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap para bandar yang merusak masyarakat. “Kalau tidak diindahkan, kami akan lakukan tindakan tegas dan terukur serta mengejar mereka yang melakukan kejahatan narkoba dan obat keras,” tegas Komjen Dadang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dari Bidlabfor Polda Jateng, sampel tablet yang disita positif mengandung zat Tramadol dan Triheksifenidil yang merupakan golongan Obat-Obat Tertentu (OOT) dan dilarang diedarkan bebas tanpa resep dokter.
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa penyalahgunaan obat-obatan ini di luar dosis medis dapat memicu dampak buruk serius. Efek jangka pendek mencakup mulut kering, gangguan pencernaan (konstipasi, mual, muntah), sakit kepala, serta rasa lemas dan mengantuk berat akibat penekanan pada sistem saraf pusat.
Adapun risiko jangka panjangnya berupa gangguan fungsi otak dan jantung, kerusakan ginjal dan liver, hingga ketergantungan berat.
update berita endang sumirah
