BEKASI- TOP VIRAL- Polres Metro Bekasi kembali melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode tahun 2024 hingga Februari 2025.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, pada Rabu (21/5/2025) di halaman Mapolres Metro Bekasi.
Dalam kegiatan yang berlangsung terbuka dan disaksikan berbagai unsur penegak hukum serta tokoh masyarakat, Polres Metro Bekasi memusnahkan barang bukti dari 200 perkara narkotika yang ditangani melalui skema Restorative Justice (RJ), yakni Sabu seberat 27,46 gram, Sinte (tembakau sintetis) seberat 80,86 gram, Ganja seberat 46,3 gram dan Ekstasi sebanyak 2 butir.
Pemusnahan berbagai jenis narkoba dan obat terlarang ini merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dilakukan pemusnahan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidikan.
Pemusnahan secara simbolis juga dilakukan oleh para pejabat dan tokoh penting, antara lain, Ketua Pengadilan Negeri Cikarang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kapuslabfor Bareskrim Polri dan Ketua Badan Narkotika Kabupaten Bekasi serta Tokoh agama dan masyarakat.
Dalam keterangannya, Kompol Yulianto Timang menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polres Metro Bekasi terhadap masyarakat, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Ini adalah hasil nyata kerja keras Satresnarkoba Polres Metro Bekasi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkotika dan tetap mengedepankan transparansi hukum,” tegas Kompol Yulianto.
Kegiatan ini juga menjadi ajang penguatan sinergi antar instansi penegak hukum, serta ajakan terbuka kepada masyarakat untuk turut aktif dalam memerangi peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa.
