Propam Polda Metro Sosialisasi Larangan Gaya Hidup Mewah

JAKARTA-TOP VIRAL- Perkuat pembinaan etika, Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya menggelar asistensi di Polsek Kebayoran Lama yang menyoroti larangan gaya hidup hedonis bagi anggota Polri serta optimalisasi pelaporan pelanggaran melalui Whistle Blower System (WBS) dan SP4N Lapor, Selasa (21/10/2025), Pukul 11.15 WIB, dipimpin langsung PS Kaurstandardisasi Subbidwabprof Bid Propam PMJ, Akp Donny Widianto bersama tim dari Subbidpaminal dan Subbidwabprof.

AKP Donny menegaskan pentingnya seluruh anggota Polri menjaga integritas dan kesederhanaan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di ruang digital. Ia menyampaikan materi berdasarkan sejumlah regulasi penting, di antaranya:

Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP); Perkap No. 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat; STR Kapolri No: STR/I/HUK 7.1/2020 tentang Tim Monitoring Medsos; STR Kapolri No: ST/482/III/WAS.2./2025 tentang larangan gaya hidup hedonis bagi anggota dan keluarganya;

Perkap No. 10 Tahun 2017 tentang kepemilikan barang mewah oleh PNPP; serta PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Whistle Blower System dan SP4N Lapor adalah kanal yang harus dioptimalkan oleh seluruh personel untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran, tanpa takut adanya intimidasi,” ujar Donny.

Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah personel Polsek Kebayoran Lama dan jajaran lainnya.

update berita : endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *