JAKARTA-TOP VIRAL- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menindak tegas 17 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Langkah ini diambil usai ditemukannya fasilitas atau “klaster mewah” di dalam area lapas berdasarkan hasil sidak dan investigasi gabungan bersama Ombudsman RI.
Dari belasan aparatur yang ditindak, mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putanto, menjadi satu-satunya pejabat yang dijatuhi sanksi terberat berupa pemberhentian dari statusnya sebagai ASN.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan rincian penjatuhan sanksi tersebut dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Jakarta, Senin (5/10/2026).
”Satu orang pegawai diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang hukuman disiplin sedang. Jadi total ada 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin,” ujar Rudi.
Rudi menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya Pasal 5 terkait penyalahgunaan wewenang atau jabatan, serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 09.OT.01.01 Tahun 2025 mengenai tata cara penjatuhan hukuman disiplin.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pembersihan internal kementerian. Hingga saat ini, Kemenimipas mencatat telah menindak 1.163 pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin di mana 124 orang di antaranya diberhentikan secara tidak hormat.
Selain penertiban personel, pengetatan pengawasan juga diterapkan melalui razia masif di berbagai lembaga pemasyarakatan. Hasil razia mencatat temuan 16.575 unit telepon genggam serta 1.063 senjata tajam. Sebagai bentuk penanganan intensif, sebanyak 3.161 narapidana telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan.
endang sumirah
