Ribuan Tramadol Ilegal Disita Polisi, Peredaran Obat Keras Jadi Ancaman di Sukabumi


Sukabumi,Topviral.id— Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran obat keras terbatas tanpa izin edar dengan mengamankan seorang pria berinisial RN (25). Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita total 3.650 butir Tramadol ilegal yang siap diedarkan.


RN diamankan di kawasan Terminal Lama Benteng, Kecamatan Warudoyong, Selasa (13/1/2026) malam. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan ratusan butir Tramadol yang disimpan di bagasi sepeda motor milik terduga pelaku.

Pengembangan selanjutnya dilakukan ke rumah kontrakan RN di wilayah Cemerlang, Sukakarya, yang kembali ditemukan ribuan butir obat keras sejenis.


Selain obat-obatan, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.


Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang kerap disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja.


“Peredaran Tramadol tanpa izin edar sangat berbahaya dan dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda. Karena itu, menjadi perhatian dan fokus penindakan kami,” ujar AKP Tenda, Kamis (15/1/2026).


Berdasarkan pemeriksaan awal, RN mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial Y untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok yang lebih luas.


Saat ini RN menjalani pemeriksaan di Mapolres Sukabumi Kota dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Sukabumi Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitarnya.

Redaksi:Wahabsyah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *