Kematian Mahasiswi di Tondano, LBH GEKIRA Dorong Pembentukan Tim Investigasi Independen
Jakarta ,Topviral.id— Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), menjadi perhatian publik dan pemerhati hukum di Sulawesi Utara. Korban ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, pada akhir Desember 2025 dalam kondisi yang dinilai tidak wajar.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Ia menegaskan bahwa kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
“Setiap kematian yang tidak wajar pada prinsipnya harus diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana sampai ada bukti kuat yang menyatakan sebaliknya. Proses hukum harus berjalan objektif dan berbasis pembuktian ilmiah,” ujar Santrawan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Secara yuridis, LBH GEKIRA mendorong agar penyelidikan dilakukan secara profesional melalui autopsi forensik, pendalaman keterangan saksi, serta rekonstruksi peristiwa guna memastikan sebab kematian korban. Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum menghindari penarikan kesimpulan dini yang berpotensi mengaburkan fakta.
Dari sisi hak asasi manusia, LBH GEKIRA menilai kasus ini berkaitan langsung dengan hak atas hidup dan rasa aman. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, khususnya kelompok rentan seperti mahasiswa dan perempuan.
Selain mendorong profesionalitas aparat kepolisian, LBH GEKIRA juga menyoroti peran institusi pendidikan. Pihak Universitas Negeri Manado diminta tidak bersikap pasif dan diharapkan memberikan pendampingan moral serta administratif kepada keluarga korban, sekaligus melakukan evaluasi internal terkait sistem perlindungan mahasiswa di lingkungan tempat tinggal mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menyampaikan keterangan resmi terkait penyebab kematian korban. Publik berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.
Penuntasan kasus ini dinilai penting sebagai wujud kehadiran negara dalam menjamin perlindungan hukum, menegakkan keadilan, serta memastikan tidak ada peristiwa kehilangan nyawa yang berlalu tanpa kejelasan dan pertanggungjawaban hukum.
Red:Wahabsyah