Resmob Polda Metro Ringkus Mantan Suami Siri Pelaku Pembunuhan Berencana di Serpong Utara
TANGSEL-TOP VIRAL- Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang terjadi di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan.
Seorang perempuan berinisial I (49) ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kontrakannya pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasubdit III Resmob Resa Fiardi Marasabessy. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan mantan suami siri korban berinisial THA (41).
Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jalan Jombang Raya.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa peristiwa bermula saat korban bersama pelaku keluar rumah pada Rabu (15/4/2026) malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa.
“Setelah pelaku meninggalkan lokasi, korban ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa (meninggal dunia),” terang Budi.
Dari hasil penyelidikan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta analisis barang bukti, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Subdit III Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
update berita : endang sumirah