Sidang Korupsi Pertamina, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Menguatkan Dakwaan
JAKARTA ,Topviral.id— Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyana Setia Putra mengungkap sejumlah fakta penting dalam persidangan pemeriksaan saksi perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola PT Pertamina (Persero) yang menjerat Terdakwa Muhammad Kerry bersama delapan terdakwa lainnya. Perkara tersebut merupakan bagian dari kluster pertama dalam rangkaian penyidikan kasus korupsi sektor energi.
Dalam sidang yang digelar Rabu (21/1/2026), JPU menghadirkan Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024, Nicke Widyawati, sebagai saksi. Keterangan saksi dinilai relevan dan menguatkan konstruksi dakwaan penuntut umum, khususnya terkait dugaan penyimpangan tata kelola perusahaan yang berlangsung secara sistemik pada sektor hulu maupun hilir selama masa jabatan tersebut.

JPU Triyana menjelaskan, salah satu fakta yang terungkap berkaitan dengan operasional Orbit Terminal Merak (OTM). Berdasarkan keterangan saksi, OTM bukan satu-satunya terminal dengan kapasitas penyimpanan besar. Pertamina tercatat memiliki sedikitnya 131 Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM), baik milik sendiri maupun hasil kerja sama dengan mitra.
Menurut JPU, fakta tersebut menegaskan bahwa tidak terdapat kebutuhan operasional yang mendesak sehingga mengharuskan penggunaan OTM sebagaimana yang dilakukan oleh para terdakwa.
Selain persoalan terminal, persidangan juga mengungkap dugaan pelanggaran dalam kluster minyak mentah dan pengadaan sewa kapal. Meski Pertamina telah menetapkan kebijakan pengurangan impor minyak mentah sejak 2018, para terdakwa justru diduga melakukan ekspor minyak mentah bagian negara serta menolak pasokan minyak mentah milik Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Lebih lanjut, penuntut umum mengungkap adanya dugaan perbuatan memfasilitasi pihak vendor minyak mentah luar negeri untuk memperoleh informasi strategis dan bersifat rahasia, termasuk kebutuhan perusahaan hingga nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan internal perusahaan yang melarang keterlibatan pihak ketiga dalam penyusunan Owner Estimate (OE) maupun proses pengadaan barang dan jasa, guna menjunjung prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Hingga saat ini, penuntut umum telah memeriksa sekitar 40 orang saksi. Kami meyakini seluruh unsur dakwaan telah terpenuhi dan terbukti melalui rangkaian keterangan saksi yang saling bersesuaian, serta diperkuat dengan alat bukti berupa dokumen dan bukti elektronik,” ujar JPU Triyana.
Penuntut umum juga menyampaikan bahwa pihaknya masih akan menghadirkan saksi tambahan guna melengkapi pembuktian dugaan penyimpangan tata kelola PT Pertamina sepanjang periode 2013–2024.
Sementara itu, terkait saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ignasius Jonan, dan Arcandra Tahar yang belum hadir dalam persidangan, majelis hakim telah menyepakati penjadwalan ulang pemeriksaan. Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan memberikan keterangan pada Selasa (27/1/2026), sedangkan Ignasius Jonan dan Arcandra Tahar direncanakan hadir pada Kamis berikutnya.
Kehadiran para saksi tersebut dinilai krusial untuk menggali lebih jauh peran pengawasan dan pengambilan kebijakan dalam tata kelola PT Pertamina.
Red: wahabsyah