Tegas, Kapolri Tolak Polisi Dibawah Kementrian
Posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan format paling ideal. Lebih fleksibel, cepat, dan efektif dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah Indonesia.
JAKARTA–TOP VIRAL- Rapat Kerja (Raker) yang digelar Komisi III DPR bersama Kapolri dan Kapolda seluruh Indonesia di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana pembentukan jabatan Menteri Kepolisian. Bahkan, ia menegaskan lebih memilih mundur dari jabatan Kapolri atau menjadi petani daripada harus menerima posisi tersebut.
Ia mengungkapkan sempat menerima pesan dari sejumlah pihak yang menawarkan dirinya menjadi Menteri Kepolisian, seiring munculnya gagasan agar Polri ditempatkan di bawah kementerian.
“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WhatsApp, ‘Mau enggak Pak Kapolri jadi Menteri Kepolisian?’,” ujar Sigit menirukan pesan yang diterimanya.
Namun, Sigit menegaskan menolak secara total gagasan tersebut. Menurutnya, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan format paling ideal.
“Kalaupun saya yang menjadi Menteri Kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegasnya.
Kapolri menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden agar dapat menjalankan fungsi sebagai alat negara secara maksimal, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan publik.Ia bahkan menyatakan siap dicopot dari jabatan Kapolri jika keberadaan Menteri Kepolisian tetap dipaksakan.
“Kalau pilihannya Kapolri tetap, tapi ada Menteri Kepolisian, saya memilih Kapolrinya saja yang dicopot. Itu sikap saya,” kata jenderal bintang empat tersebut.
Dalam kesempatan itu, Sigit juga menyoroti tantangan geografis Indonesia yang sangat luas sebagai alasan utama Polri harus tetap berada di bawah Presiden.
“Kita memiliki 17.380 pulau. Jika dibentangkan, luas Indonesia setara dari London sampai Moskow,” ujarnya.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai struktur kepolisian yang langsung berada di bawah Presiden akan membuat institusi Polri lebih fleksibel, cepat, dan efektif dalam menjalankan tugas di seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan dari kesimpulan rapat yang memuat delapan poin percepatan reformasi Polri. Menurut dia, kedudukan Polri telah diatur secara tegas dalam konstitusi dan ketetapan lembaga negara.
“Komisi III DPR RI menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian, yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Habiburokhman.
update Berita : endang sumirah