Kebijakan Penataan Kebun Binatang Bandung Jadi RTH Picu Tanggapan Beragam

0


BANDUNG,Topviral.id— Rencana Pemerintah Kota Bandung untuk menata Kebun Binatang Bandung menjadi ruang terbuka hijau (RTH) memunculkan tanggapan beragam dari masyarakat dan pemerhati tata kota.

Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, mengingat kebun binatang memiliki fungsi sosial, edukatif, dan historis bagi Kota Bandung.


Kebun Binatang Bandung berdiri sejak 1933 dan selama puluhan tahun menjadi ruang publik yang dimanfaatkan masyarakat.

Sejumlah pihak menilai perubahan fungsi kawasan tidak hanya berkaitan dengan aspek penataan kota, tetapi juga menyangkut pelestarian sejarah dan keberlanjutan fungsi konservasi yang selama ini berjalan.


Polemik menguat setelah muncul informasi terkait rencana penertiban kawasan. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disebut telah menerima arahan internal untuk kesiapan teknis. Seorang anggota Satpol PP yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya pembahasan tersebut, meski belum merinci waktu dan mekanisme pelaksanaannya.


Selain itu, terbitnya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemerintah Kota Bandung pada Februari 2025 turut menjadi sorotan. Sertifikat yang mencakup lahan sekitar 13,8 hektare di kawasan sekitar Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut dinilai oleh sejumlah ahli pertanahan masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari sisi yuridis dan historis.


Hingga kini, Pemerintah Kota Bandung belum menyampaikan penjelasan resmi secara lengkap terkait dasar hukum penguasaan lahan, rencana penataan kawasan, serta mekanisme pelibatan publik. Sejumlah kalangan berharap kebijakan yang diambil nantinya tetap mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan perlindungan terhadap nilai sejarah Kebun Binatang Bandung.

Red:Wahabsyah


Leave A Reply

Your email address will not be published.