Reskrim Polsek Sepatan Amankan Seorang Pedagang Sayur Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Edar
TANGERANG – TOPVIRAL- Unit Reskrim Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23) pelaku penjual obat tanpa ijin edar jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Kamis (29/01/2026).
Pelaku PIKI ditangkap pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan dan puluhan barang bukti dua jenis obat keras.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar.
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
Pelaku kini dikenakan pasal dan undang- undang tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut,” pungkasnya.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
update berita :endang sumirah