Pakar Hukum: Dugaan Pungli di Samsat Ciputat Berpotensi Dijerat Pidana Pemerasan
JAKARTA – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menegaskan bahwa praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dan berpotensi dijerat dengan pasal pemerasan.
Pernyataan tersebut disampaikan Fickar saat dimintai tanggapan terkait dugaan praktik pungli yang mencuat dalam pelayanan di Samsat Ciputat.
“Ya, namanya pungli sudah pungutan liar, jadi pasti ini pidana pemerasan. Dalam pelayanan publik, meski negara melakukan pungutan, besarannya ditentukan secara resmi. Karena itulah tarif resminya,” kata Fickar, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, setiap pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi merupakan tindakan ilegal dan bertentangan dengan hukum.
“Jadi jika ada pungutan lain selain pungutan resmi, pasti itu ilegal, melawan hukum. Dalam perspektif pidana, pasal yang diterapkan bisa berbeda tergantung inisiatifnya,” ujarnya.
Fickar menjelaskan, apabila permintaan biaya tambahan berasal dari oknum petugas atau penyelenggara layanan publik, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemerasan.
“Jika inisiatif datang dari pejabat atau pelayan publiknya, maka itu dikualifisir sebagai pemerasan. Jika inisiatif datang dari masyarakat, itu dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana suap ataupun gratifikasi,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak menyampaikan kritik terhadap kualitas pelayanan di Samsat Ciputat. Keluhan yang muncul meliputi lamanya proses pelayanan, informasi yang dinilai tidak jelas, sistem antrean yang membingungkan, hingga dugaan adanya pungutan liar.
Salah seorang wajib pajak, Habib Budi Purnomo, mengaku harus menunggu berjam-jam untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak kendaraan.
“Proses masuk berkas jam 08.00 WIB, lalu disuruh menunggu di kasir untuk pembayaran. Sudah dua jam menunggu, tetapi belum juga dipanggil,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Chandra Widya yang menilai sistem antrean elektronik tidak berjalan efektif. Menurutnya, nomor antrean yang dipanggil tidak sesuai dengan urutan yang tertera pada barcode antrean.
“Sudah pakai antrean barcode, tapi pemanggilan lewat speaker tidak jelas. Nomor antrean saya 130, yang dipanggil malah nomor 30. Pelayanan seperti ini sudah lebih dari 10 tahun masih saja menyulitkan masyarakat yang ingin membayar pajak,” kata Chandra.
Sementara itu, Ihlasul Amal menyoroti buruknya penyampaian informasi kepada masyarakat. Ia mengaku mendapatkan respons yang kurang baik saat meminta penjelasan kepada petugas.
“Informasi yang diberikan tidak jelas. Ketika saya bertanya, petugas justru mempertanyakan balik dengan nada yang tidak enak. Bahkan saat ingin menyampaikan keluhan melalui kotak saran, saya merasa dihalangi. Akhirnya hanya terjadi perdebatan tanpa solusi,” ungkapnya.
Kritik lebih keras datang dari Kurniawan Lase yang menduga adanya praktik pungutan liar dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Saya datang sejak pukul 09.00 WIB untuk membayar pajak, tetapi antreannya sangat lama sementara petugas terlihat asyik mengobrol. Saat proses pembayaran, saya malah mendengar ucapan, ‘sudah saya bantu, terserah lebihinnya berapa’. Ini harus menjadi perhatian serius karena berpotensi mengarah pada pungli,” tegasnya.
Keluhan lainnya disampaikan Rizky Prihatiningsih yang membandingkan pelayanan Samsat Ciputat dengan pelayanan Samsat di daerah lain yang dinilainya lebih sederhana dan cepat.
“Di daerah lain cukup membawa KTP dan STNK asli, prosesnya hanya beberapa menit karena sudah terintegrasi sistem. Di sini masih diminta berbagai fotokopi dokumen meski pembayaran dilakukan secara online. Bahkan saya pernah diminta membayar Rp30 ribu karena tidak membawa BPKB, padahal pajak sudah lunas secara online. Masyarakat yang ingin tertib pajak justru dipersulit,” ujarnya.
Berbagai keluhan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di Samsat Ciputat. Masyarakat berharap adanya peningkatan profesionalisme petugas, transparansi prosedur pelayanan, serta pengawasan yang lebih ketat guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan wajib pajak.
Hingga berita ini ditulis, pihak Samsat Ciputat belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan dan dugaan pungutan liar yang disampaikan masyarakat