Tersangka Dugaan Penganiayaan, Bahar Smith Dijadwalkan Diperiksa Rabu Ini
TANGKOT- TOPVIRAL-Penyidik Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai alat bukti dinilai telah mencukupi.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bahar bin Smith. Pemeriksaan sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan,” ujar AKBP Awaludin Kanur saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di wilayah Kota Tangerang pada 2025 lalu. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti sebelum menaikkan status hukum yang bersangkutan.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.