Polda Metro Jaya Hormati Putusan PN Jaksel Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo

JAKARTA – TOP VIRAL–Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan kedua yang diajukan ARMT Roy Suryo Notodiprojo dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kabid Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan putusan hakim menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati putusan hakim yang dengan tegas menolak praperadilan kedua dari Roy Suryo. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan materi yang diajukan sudah tidak relevan lagi,” ujar Abrianto, Senin (20/7/2026).

Menurut Abrianto, majelis hakim menilai permohonan praperadilan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah memasuki tahap persidangan. Hakim juga mempertimbangkan bahwa permohonan itu dinilai sebagai upaya untuk menunda proses pemeriksaan pokok perkara.

“Hakim sudah mempertimbangkan bahwa permohonan tersebut dinilai sebagai upaya menunda-nunda. Karena itu, putusan hakim wajib kita hormati dan laksanakan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Meski demikian, Abrianto menegaskan bahwa praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan dalam proses hukum. Menurutnya, setiap pihak tetap memiliki kesempatan untuk menempuh mekanisme tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Praperadilan itu hak setiap masyarakat yang merasa dirugikan secara hukum. Silakan diajukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, dalam perkara ini, hakim telah memutus bahwa permohonan tersebut tidak relevan lagi,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses pemeriksaan perkara pokok akan tetap berjalan sesuai agenda persidangan. Kepolisian, kata Abrianto, akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku.

“Perkara pokok tetap berjalan. Kami akan hadir dan mengikuti proses persidangan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa institusinya siap menghadapi apabila di kemudian hari terdapat permohonan praperadilan lanjutan.

“Kalau pun ada praperadilan berikutnya, kami tetap akan hadir untuk menghadapinya. Prinsipnya, kami menghormati seluruh proses hukum,” kata Abrianto.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan permohonan tersebut tidak lagi relevan karena perkara pokok telah dilimpahkan ke pengadilan. Menurut majelis hakim, forum pemeriksaan pokok perkara merupakan ruang yang lebih tepat untuk menguji dakwaan maupun alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *