Jakarta,Topviral.id— Perwira menengah Polri, AKBP Didik Putra Kuncoro, membantah tudingan memerintahkan pihak lain mengedarkan narkotika dalam kasus yang tengah menjeratnya. Melalui kuasa hukumnya, Rofiq Ashari, ia menyampaikan pernyataan tertulis yang diteken pada 18 Februari 2025, yang menegaskan tidak pernah memberi perintah kepada siapa pun untuk memperjualbelikan narkoba.
Dalam konferensi pers di Jakarta, kuasa hukum menyatakan kliennya juga membantah mengenal atau bekerja sama dengan sejumlah nama yang disebut dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Pihaknya menegaskan tudingan tersebut tidak berdasar dan meminta publik tidak mencampuradukkan informasi yang berkembang.
Meski demikian, AKBP Didik mengakui kepemilikan koper yang berisi sekitar 49 butir ekstasi dan sabu-sabu yang ditemukan di wilayah Tangerang Selatan. Menurut kuasa hukum, barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan bukan untuk diedarkan. Ia disebut telah menggunakan narkotika sejak 2019.
Kuasa hukum juga menjelaskan terdapat dua perkara berbeda yang saat ini ditangani aparat penegak hukum, yakni kasus penemuan koper berisi narkotika yang ditangani Bareskrim Polri serta dugaan keterlibatan dalam perkara lain yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat. Kedua kasus tersebut, menurutnya, berdiri sendiri dan tidak dapat disatukan.
Saat ini, proses hukum masih berjalan. Pihak kuasa hukum menyatakan kliennya akan kooperatif mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan, baik proses pidana umum maupun kemungkinan sidang etik di internal kepolisian.
