Polsek Metro Gambir Tangkap Penjual Obat Keras Berkedok Toko Ikan Hias di Jakarta Pusat
JAKARTA- TOP VIRAL- Polsek Metro Gambir bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko ikan hias di kawasan Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Kamis (16/4/2026).
Laporan tersebut pertama kali diterima melalui layanan 110 Polres Metro Jakarta Pusat sekitar pukul 16.03 WIB. Informasi itu kemudian segera diteruskan ke Polsek Metro Gambir untuk ditindaklanjuti di lapangan.
Tak berselang lama, tim Reserse Kriminal yang dipimpin oleh Ipda Bambang Nugroho bersama dua personel langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan pengamanan awal.
Dari hasil penindakan di tempat kejadian, petugas mengamankan seorang pria berinisial JH (22) yang diduga kuat menjual obat keras daftar G secara ilegal dengan modus usaha toko ikan cupang.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan butir obat keras berbagai jenis, termasuk tramadol, trihexyphenidyl, dan eximer, dengan total mencapai 592 butir.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat melalui layanan pengaduan cepat.
“Layanan 110 hadir untuk memastikan setiap laporan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Ini bukti bahwa ketika masyarakat peduli dan melapor, polisi hadir memberikan solusi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan ilegal tersebut.