321 WNA Kasus Judol Internasional Dipindahkan untuk Pemeriksaan Lanjutan
JAKARTA -TOP VIRAL- Divisi Humas Polri menyatakan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online atau Judol jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman kasus dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.
“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, dari total 321 WNA yang diamankan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama para pemangku kepentingan terkait.
“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” tandasnya.
Update berita endang sumirah