Aparat Musnahkan Puluhan Ton Bawang Impor Ilegal dari Jalur Tikus Perbatasan Malaysia

0

KALBAR- TOP VIRAL–Aparat penegak hukum bersama sejumlah instansi terkait memusnahkan barang bukti dugaan penyelundupan bawang impor ilegal yang diduga masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Malaysia, Kamis (21/5).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap praktik perdagangan ilegal yang dinilai merugikan negara serta berpotensi membahayakan masyarakat.

Kegiatan pemusnahan dihadiri Tim Kejaksaan Agung RI yang diwakili Sesjampidum Agus Sahat Lumban Gaol, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Emilwan Ridwan, Bea Cukai Kalbar, Barantin,

Dinas Lingkungan Hidup Kalbar, Wadir Reskrimsus Polda Kalbar, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Kasus tersebut terungkap setelah Satgas Gakkum Lundup menerima informasi mengenai adanya peredaran bawang impor ilegal yang diduga berasal dari Malaysia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi dan menemukan komoditas impor ilegal di dua gudang penyimpanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang-barang tersebut diduga masuk tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina, dokumen impor, maupun dokumen perdagangan yang sah.

Seluruh barang bukti kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menduga aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Pelaku disebut melakukan pemesanan sekitar delapan ton bawang setiap pekan dengan estimasi nilai perputaran usaha mencapai Rp24,96 miliar per tahun.

Dalam kegiatan pemusnahan itu, aparat memusnahkan bawang putih sebanyak 9.680 kilogram, bawang bombai 7.340 kilogram, bawang merah 2.193 kilogram, serta bawang beri sebanyak 1.719 kilogram.

Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Derry Agung Wijaya menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyelundupan dan perdagangan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga tata niaga yang sehat dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Kami akan senantiasa bekerja sama dengan penegak hukum lainnya dan tetap konsisten melakukan pengawasan serta penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Pemusnahan dilakukan karena komoditas tersebut tergolong mudah rusak dan dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan masyarakat apabila kembali beredar di pasaran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat sejumlah pasal terkait bidang hortikultura, perdagangan, karantina, perlindungan konsumen, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri juga memastikan akan memperketat pengawasan terhadap jalur-jalur ilegal di wilayah perbatasan guna mencegah masuknya barang impor tanpa prosedur resmi.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.