Wajib Pajak Kecewa Dugaan Pungli Masih Terjadi di Samsat Balaraja : Pungutan Tak Resmi Jadi Beban
BANTEN- TOP VIRAL- Praktik pungutan liar (pungli) berupa permintaan biaya tambahan di luar tarif resmi diduga masih terjadi di lingkungan Samsat Balaraja yang berlokasi di Jalan Perahu, Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Lemahnya pengawasan serta masih kuatnya budaya patronase dalam pelayanan publik disebut menjadi salah satu faktor yang memicu praktik pungli semakin merajalela.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya wajib pajak yang hendak mengurus administrasi kendaraan bermotor.
Belum lama ini, dugaan pungli dialami oleh salah seorang wajib pajak bernama Agus saat mengurus proses mutasi kendaraan miliknya di Samsat Balaraja.
Agus mengaku kecewa terhadap oknum petugas yang diduga mematok biaya tidak sesuai prosedur resmi dan meminta pembayaran tanpa memberikan bukti pembayaran yang jelas.
“Saya sangat kecewa dengan oknum petugas yang mematok harga tidak sesuai prosedur bahkan cenderung otoriter, dimana harus membayar tanpa mengeluarkan bukti pembayaran,” ujar Agus kepada wartawan baru- baru ini
Lanjut Ia mengungkapkan, proses pengurusan untuk cek fisik dikenakan Rp 30 Ribu , Pendaftaran mutasi Rp 1.100.000. Sementara untuk fiskal diminta Rp35 ribu, dan arsip Rp 30 Ribu.
Menurut Agus, biaya-biaya tersebut dinilai tidak transparan dan sangat memberatkan dirinya sebagai wajib pajak. Pasalnya pungutan biaya yang diduga tidak resmi s tidak disertai rincian maupun kwitansi resmi.
Agus berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang agar praktik serupa tidak terus terjadi dan merugikan masyarakat.
Praktik pungli dalam pelayanan publik sendiri bertentangan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan apabila menemukan adanya dugaan penyimpangan atau pungutan di luar ketentuan resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Balaraja terkait dugaan pungli tersebut. (Red)