TERLIBAT NARKOBA : SIDANG KKEP POLDA KALTIM RESMI PECAT BRIPKA DEDY WIRATAMA

0

Tak Layak Dipertahankan Sebagai Anggota Polri.

BALIKPAPAN- TOPVIRAL -Polda Kalimantan Timur menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Satuan Brimob yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung di Balikpapan, Selasa (2/6/2026).

Anggota yang dijatuhi sanksi adalah Bripka Dedy Wiratama, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Kalimantan Timur.

Dalam amar putusan, majelis sidang menyatakan yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika.

Sidang etik dipimpin AKBP M. Faridl Djauhari selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Muhammad Alli serta anggota Kompol Bambang Hardiyanto.

Dalam persidangan, majelis mendengarkan keterangan saksi, pelanggar, serta memeriksa berbagai alat bukti yang diajukan oleh penuntut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur.

“Menyatakan pelanggar Bripka Dedy Wiratama telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Selain menjatuhkan sanksi PTDH, majelis juga memberikan hukuman administratif tambahan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari.

Sanksi tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan dan penegakan disiplin internal sebelum keputusan pemecatan diberlakukan secara administratif.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP-A/1/HUK.12./2026/Provos tertanggal 29 Januari 2026. Perkara kemudian ditindaklanjuti melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Nomor BP3KEPP/01/I/HUK.12.10/2026/Provos tertanggal 13 Maret 2026 sebelum akhirnya disidangkan dalam forum etik Polri.

Dalam pertimbangannya, majelis memeriksa sejumlah barang bukti penting, di antaranya hasil tes urine yang menunjukkan indikasi penggunaan narkotika, dokumentasi pemeriksaan, riwayat hidup pelanggar, dokumen kepegawaian, hingga catatan disiplin sebelumnya.

Diketahui, Dedy Wiratama pernah menerima hukuman disiplin pada tahun 2016 dan 2023, yang turut menjadi faktor pemberat dalam penjatuhan sanksi.

Seluruh barang bukti berupa dokumen tersebut diputuskan untuk tetap dilekatkan dalam berkas perkara sebagai bagian dari administrasi penegakan kode etik.

Sidang turut dihadiri unsur penuntut dari Bidpropam Polda Kalimantan Timur, pendamping hukum dari Bidkum, sekretaris sidang, serta pelanggar. Proses persidangan berlangsung sesuai mekanisme internal Polri dengan mengedepankan asas objektivitas dan akuntabilitas.

Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

“Hasil sidang etik, yang bersangkutan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujarnya.

Polda Kalimantan Timur menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota Polri.

Penyalahgunaan narkotika dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya mencederai institusi, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri bahwa keterlibatan dalam narkoba, baik sebagai pengguna maupun dalam bentuk pelanggaran lainnya, akan berujung pada sanksi berat hingga pemecatan.

Dengan putusan tersebut, Dedy Wiratama secara resmi dinyatakan tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri.

Keputusan itu sekaligus menegaskan komitmen institusi kepolisian untuk tidak memberikan ruang bagi pelanggaran yang mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.