Desk Ketenagakerjaan Polri Berhasil Mediasi Sengketa Kerta Gaya Pusaka, 131 Pekerja Terima Hak Rp10 Miliar
JAKARTA- TOPVIRAL- Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021.
Permasalahan tersebut bermula dari PHK yang dialami para pekerja. Hingga kini, mereka belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka.
Melalui fasilitasi dan mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (3/6/2026), para pihak akhirnya mencapai kesepakatan.
Mediasi tersebut dihadiri Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta manajemen PT Kerta Gaya Pusaka.
Dalam hasil mediasi, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK dan kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan keberhasilan penyelesaian kasus tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog. Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Mohammad Irhamni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menegaskan, Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif melalui upaya mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialog dan kolaborasi menjadi salah satu langkah strategis untuk mencegah konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan pekerja maupun perusahaan.
Keberhasilan penyelesaian sengketa antara PT Kerta Gaya Pusaka dan para pekerja tersebut menjadi bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat.
Upaya itu dilakukan dengan mengedepankan penegakan hukum yang berorientasi pada penyelesaian masalah, keadilan restoratif, serta terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Indonesia.