Kurir Sabu 5 Kilogram Jaringan Malaysia–Indonesia Dicokok di BRPS Riau, Bareskrim Buru Tiga Tersangka DPO

0

PEKANBARU- TOP VIRAL- Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan Malaysia–Indonesia menuju Jawa Timur berhasil digagalkan oleh Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Seorang kurir berinisial ABD Kodir (45) ditangkap saat membawa barang haram tersebut di Terminal AKAP Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS), Kota Pekanbaru, Riau, kemarin.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya penyelundupan sabu dari Malaysia menuju wilayah Dumai dan Pekanbaru yang dikendalikan jaringan lintas provinsi Riau–Jawa Timur.

“Bareskrim Polri memperoleh informasi mengenai adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke wilayah Dumai dan Pekanbaru, Provinsi Riau, yang dikendalikan oleh jaringan lintas provinsi Riau–Jawa Timur,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik melakukan analisis dan penyelidikan mendalam. Tim yang dipimpin Kompol Tomy Haryono dari Subdit IV Dittipidnarkoba kemudian diterjunkan untuk melakukan pengintaian di sekitar Terminal AKAP BRPS.

Dalam proses pengawasan, petugas mencurigai seorang pria yang membawa tas dan keluar dari area terminal. Tim segera melakukan penyergapan dan mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui bernama ABD Kodir.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu tas berwarna biru merek Ferrari yang berisi lima bungkus sabu dengan total berat sekitar 5 kilogram.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu tas warna biru merek Ferrari yang berisi lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 5 kilogram,” kata Eko.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bertindak sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial ARI yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). ABD Kodir mengaku tergiur menjadi kurir karena dijanjikan bayaran besar.

Menurut pengakuannya, ia dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap bungkus sabu yang berhasil diantarkan. Dengan lima bungkus yang dibawanya, total upah yang akan diterima mencapai Rp150 juta.

Selain itu, tersangka mengaku telah menerima uang muka sebesar Rp30 juta yang digunakan untuk biaya operasional perjalanan dari Surabaya menuju Pekanbaru dan Dumai.

Namun, sebelum narkotika tersebut sampai ke tangan penerima di Jawa Timur, aparat berhasil menggagalkan peredarannya. Polisi juga sempat melakukan pengembangan kasus melalui metode controlled delivery ke Terminal Purabaya, Sidoarjo.

Meski demikian, situasi di lapangan dinilai tidak memungkinkan sehingga penyidik memfokuskan langkah pada pendalaman jaringan dan pengejaran pelaku lainnya.

Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti sabu senilai sekitar Rp9 miliar. Bareskrim Polri memperkirakan keberhasilan pengungkapan tersebut telah menyelamatkan sedikitnya 25 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Dari barang bukti tersebut, setidaknya 25 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Eko.

Saat ini, Bareskrim Polri masih memburu tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni ARI, Dayat, dan Bayu. Sementara itu, ABD Kodir telah ditahan di rumah tahanan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Polisi menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkotika lintas negara yang terlibat.

update berita endang sumirah

Leave A Reply

Your email address will not be published.