JAKARTA -TOPVIRAL- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara (minerba) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aktivitas penampungan, pengolahan, hingga penjualan emas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Ade Safri Simanjuntak, mengatakan perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/46/XI/2025 tertanggal 13 November 2025.
Penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur sektor pertambangan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menurut Ade Safri, penyidik menemukan praktik terorganisir yang melibatkan pembelian emas hasil pertambangan tanpa izin (PETI), pengolahan menjadi emas batangan, hingga distribusi kembali melalui jalur formal.
“Penyidik menemukan adanya aktivitas pembelian emas dari sumber yang tidak memiliki izin resmi, yang kemudian diproses dan diedarkan kembali melalui jalur formal,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (11/6/2026)
Penggeledahan dan Penetapan Tersangka
Dalam proses penyidikan, tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Toko Mas Semar di Nganjuk, kantor PT Semar Permata Emas Mulia (PT SPEM), rumah pemilik usaha, serta pabrik dan kantor PT Simba Jaya Utama (PT SJU) di Sidoarjo.
Berdasarkan lima alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, barang bukti, dan bukti elektronik, penyidik menetapkan tiga tersangka awal berinisial TW selaku Direktur Utama PT SPEM, DW, dan BSW. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Dari hasil pengembangan perkara, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka tambahan, yakni DHB dan VC yang diketahui pernah menjadi pengurus PT SJU pada periode berbeda. Terhadap keduanya telah dilakukan pencegahan ke luar negeri guna kepentingan penyidikan.
Sementara itu, satu pihak lain yang diduga terlibat, berinisial SB alias A, telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadap yang bersangkutan gugur demi hukum.
Modus Operandi
Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga secara bersama-sama membeli emas yang berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin dari seorang pemasok berinisial FL. Pemasok tersebut diketahui sebelumnya telah divonis dalam perkara PETI di Kalimantan Barat.
Emas tersebut kemudian dipasarkan kepada sejumlah pihak, termasuk perusahaan yang memiliki fasilitas pemurnian, untuk diolah menjadi emas batangan dengan kadar tertentu.
Proses pemurnian diduga dilakukan menggunakan fasilitas milik PT SJU.
Hasil penjualan emas selanjutnya dialirkan melalui berbagai rekening bank guna menyamarkan asal-usul dana. Penyidik menemukan sedikitnya 15 rekening yang digunakan untuk menampung dan memutar dana hasil kejahatan selama periode 2019 hingga 2025.
“Dana hasil kejahatan tersebut digunakan kembali sebagai modal untuk menjalankan aktivitas serupa secara berkelanjutan,” kata Ade Safri.
Penyitaan Aset dan Fasilitas Produksi
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidoarjo tertanggal 9 Juni 2026.
Aset yang disita meliputi bangunan pabrik dan kantor PT SJU yang berada di kawasan industri Waru, Sidoarjo, serta 17 unit mesin pengolahan dan pemurnian emas.
Penyitaan tersebut diumumkan secara terbuka dalam konferensi pers yang digelar di lokasi pabrik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Penelusuran Aset dan Pengembangan Jaringan
Dalam mengusut perkara ini, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk melakukan penelusuran aset secara menyeluruh.
Langkah tersebut dilakukan guna mengidentifikasi aliran dana, mengungkap jaringan yang lebih luas, serta mengoptimalkan upaya pemulihan aset negara yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka DHB dan VC pada 15 Juni 2026. Sementara itu, proses pemberkasan terhadap tersangka yang telah ditahan masih terus berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga menunjukkan adanya praktik sistematis dalam pengelolaan emas ilegal yang terhubung dengan mekanisme pencucian uang.
Aparat penegak hukum menegaskan akan menuntaskan perkara tersebut hingga ke akar jaringan.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas kejahatan ekonomi yang merugikan negara dan merusak tata kelola sumber daya alam,” ujar Ade Safri.
Hingga saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka maupun pengembangan perkara ke jaringan lain yang lebih luas.
Update berita endang sumirah
