Lagi, Ditjenpas Pindahkan 134 Napi Risiko Tinggi ke Nusakambangan : Perkuat Pengamanan dan Pembinaan

JAKARTA -TOPVIRAL- Sebanyak 134 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) dipindahkan ke sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Minggu (8/6/2026).

Pemindahan tersebut merupakan bagian dari kebijakan penataan warga binaan berbasis tingkat risiko guna meningkatkan efektivitas pengamanan sekaligus mendukung pelaksanaan program pembinaan yang lebih terarah.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan seluruh proses pemindahan berlangsung aman dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Para narapidana tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 WIB setelah melalui pengawalan ketat yang melibatkan petugas Ditjenpas, Brimob, Kepolisian, serta jajaran pengamanan pemasyarakatan.

“Mereka tiba di Nusakambangan sekitar pukul 00.30 dini hari. Proses pemindahan berjalan lancar dan seluruh tahapan penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur,” ujar Mashudi dalam keterangannya.

134 narapidana tersebut berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan ditempatkan di lima lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan, yakni Lapas Kelas IIA Karanganyar, Lapas Kelas IIA Besi, Lapas Kelas IIA Gladakan, Lapas Kelas IIA Narkotika Nusakambangan, dan Lapas Kelas IIA Ngaseman.

Penempatan dilakukan berdasarkan hasil asesmen risiko serta kebutuhan pembinaan masing-masing warga binaan.

Menurut Mashudi, kebijakan pemindahan tidak hanya bertujuan memperketat pengamanan, tetapi juga memastikan program pembinaan berjalan sesuai karakteristik dan tingkat risiko narapidana.

“Tujuan pemindahan ini adalah dalam rangka pemberian pembinaan dan pengamanan yang tepat, sesuai dengan tujuan Pemasyarakatan untuk mewujudkan warga binaan yang mandiri dan menyadari kesalahannya sehingga pada saatnya nanti dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” katanya.

Data Ditjenpas mencatat, sejak akhir 2024 hingga Juni 2026, sebanyak 2.834 narapidana kategori risiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan.

Angka tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam menata warga binaan berdasarkan tingkat risiko guna memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.

Sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan maksimum hingga super maksimum, Nusakambangan selama ini menjadi lokasi penempatan bagi narapidana yang memerlukan pengawasan lebih ketat.

Melalui sistem klasifikasi risiko, pemerintah berupaya memastikan setiap warga binaan memperoleh pola pengamanan dan pembinaan yang sesuai.

Mashudi menegaskan bahwa kebijakan pemindahan akan terus dilakukan secara selektif berdasarkan hasil evaluasi dan kebutuhan organisasi.

Menurutnya, penataan warga binaan berbasis risiko merupakan bagian dari transformasi sistem pemasyarakatan yang menitikberatkan pada aspek keamanan, ketertiban, dan efektivitas pembinaan.

“Pemindahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan lapas serta memastikan proses pembinaan berjalan sesuai dengan klasifikasi risiko masing-masing warga binaan,” ujarnya.

Selain memperkuat fungsi pengamanan, Ditjenpas juga terus mendorong optimalisasi peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) dalam mendukung rehabilitasi dan reintegrasi sosial warga binaan.

Bapas dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan narapidana yang telah menyelesaikan masa pidananya dapat kembali beradaptasi dan berkontribusi secara positif di tengah masyarakat.

Langkah pemindahan 134 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan ini menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan berorientasi pada pembinaan.

Dengan pendekatan berbasis risiko, pemerintah berharap proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal sekaligus meminimalkan potensi gangguan keamanan di lembaga pemasyarakatan.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *