JAKARTA- TOP VIRAL- Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik keras pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat (12/6).
Kritik tersebut disampaikan menyusul diterbitkannya Surat Kementerian Pertahanan Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 aparatur sipil negara (ASN) yang tergabung dalam Komcad dari berbagai kementerian untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan.
Dalam pernyataannya, koalisi menilai pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa merupakan kebijakan yang tidak tepat dan berpotensi mengaburkan batas antara fungsi pertahanan negara dan keamanan dalam negeri.
“Dalam negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi pilihan terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi,” demikian pernyataan koalisi yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil.
Koalisi menegaskan bahwa Komcad dibentuk sebagai sumber daya pendukung pertahanan negara yang dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama dalam menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara.
Karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
Menurut koalisi, hingga saat ini pemerintah tidak menjelaskan ancaman apa yang mendasari pengerahan Komcad.
Padahal, Indonesia tidak sedang berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman yang secara nyata memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Ancaman yang dimaksud dalam ketentuan tersebut antara lain agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, serangan biologi, serangan kimia, maupun ancaman lain yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Koalisi juga mempertanyakan urgensi pengerahan Komcad apabila TNI sebagai komponen utama pertahanan negara dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat masih menjalankan fungsi serta kewenangannya secara normal.
“Ancaman apa yang sedang dihadapi negara sehingga diperlukan pengerahan Komponen Cadangan?” tulis koalisi dalam pernyataannya.
Selain itu, koalisi menilai mobilisasi Komcad pada 12 Juni 2026 tidak memiliki dasar hukum yang memadai. Mereka merujuk pada Pasal 63 ayat (1) UU PSDN yang menyebutkan bahwa Presiden dapat menyatakan mobilisasi apabila seluruh atau sebagian wilayah Indonesia berada dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.
Sementara Pasal 63 ayat (2) mengatur bahwa mobilisasi harus memperoleh persetujuan DPR.
Berdasarkan ketentuan tersebut, koalisi berpendapat pengerahan Komcad pada situasi damai merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku dan berpotensi melampaui kewenangan Presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan bersenjata sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UUD 1945.
Lebih lanjut, koalisi mengkhawatirkan pengerahan Komcad bersamaan dengan demonstrasi mahasiswa dapat memunculkan potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.
Mereka menegaskan bahwa anggota Komcad pada dasarnya merupakan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai ASN dan bukan prajurit aktif.
“Pengerahan Komcad dan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi menunjukkan cara pandang yang menempatkan kritik sebagai ancaman, bukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi,” kata koalisi.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri atas IMPARSIAL, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, KontraS, WALHI, AJI Indonesia, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, ICJR, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, dan Setara Institute.
update berita endang sumirah
