JAKARTA- TOP VIRAL- Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) menyampaikan kekhawatiran terhadap langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang dinilai semakin aktif membangun hubungan dan penggalangan komunitas pengemudi ojek online (ojol) dalam berbagai program kemitraan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ketua FORSIBER, Hamdi Putra, menilai pola pendekatan tersebut berpotensi melampaui batas sinergi antara aparat dan masyarakat.
Menurutnya, terdapat risiko terbentuknya jaringan pelapor sipil berskala besar yang dapat menggeser peran utama pengemudi ojol sebagai pekerja platform menjadi bagian dari infrastruktur keamanan informal negara.
Kekhawatiran tersebut muncul setelah adanya klaim dari Polri yang menyebut lebih dari 90 persen laporan terkait kejahatan jalanan dan insiden lalu lintas berasal dari pengemudi ojol.
Selain itu, FORSIBER juga menyoroti dorongan pembentukan Asosiasi Ojol Nusantara yang disebut-sebut mendapat dukungan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
“Pengemudi ojol merupakan pekerja yang mencari nafkah di jalan raya. Mereka bukan informan negara, bukan kepanjangan tangan aparat, dan bukan pula basis massa institusional kepolisian,” ujar Hamdi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).
Menurut FORSIBER, klaim mengenai kontribusi lebih dari 90 persen laporan kejahatan dan kecelakaan oleh pengemudi ojol perlu dibuka secara transparan kepada publik.
Hingga kini, organisasi tersebut menilai belum ada penjelasan rinci mengenai basis data, cakupan wilayah, periode pengumpulan data, metodologi, maupun definisi operasional yang digunakan dalam penghitungan tersebut.
Tanpa transparansi dan verifikasi independen, narasi tersebut dinilai berpotensi menjadi legitimasi bagi praktik pengawasan sipil secara luas yang belum tentu memiliki dasar hukum dan mekanisme akuntabilitas yang memadai.
FORSIBER juga menyoroti kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada pengemudi ojol yang dilakukan menjelang peringatan Hari Bhayangkara.
Organisasi itu menilai kegiatan tersebut rentan menimbulkan persepsi adanya hubungan transaksional yang dapat memengaruhi independensi komunitas pengemudi.
Dalam kajiannya, FORSIBER mengidentifikasi tiga potensi risiko utama dari pelembagaan peran ojol sebagai mitra pelapor keamanan.
Pertama, pengemudi dinilai berpotensi menghadapi ancaman keselamatan karena berada di garis depan pelaporan tanpa adanya standar operasional prosedur (SOP) dan jaminan perlindungan hukum yang jelas apabila terjadi aksi balasan dari pelaku kejahatan.
Kedua, aktivitas pelaporan yang terintegrasi dengan teknologi digital dinilai berpotensi bersinggungan dengan data pribadi, termasuk data lokasi, identitas, dan rekam perjalanan pengemudi. FORSIBER menegaskan bahwa pemanfaatan data dalam skala besar semestinya memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), termasuk mekanisme penilaian dampak pelindungan data.
Ketiga, organisasi tersebut mengingatkan adanya risiko berkurangnya independensi gerakan buruh ojol dalam memperjuangkan hak-hak ekonomi apabila hubungan dengan institusi keamanan berkembang terlalu jauh.
Atas dasar itu, FORSIBER meminta agar hubungan antara Polri dan komunitas pengemudi ojol dibatasi pada aspek edukasi keselamatan berlalu lintas, peningkatan kesadaran hukum, dan kerja sama pelayanan publik, tanpa berkembang menjadi sistem mobilisasi intelijen sipil.
Selain itu, FORSIBER mendorong adanya transparansi data, keterlibatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam perlindungan pelapor, serta audit independen terhadap pemanfaatan data digital yang berkaitan dengan aktivitas pengemudi ojol.
“Jika relasi informal tanpa batas ini terus dinormalisasi tanpa kontrol demokrasi yang memadai, maka terdapat risiko berkembangnya praktik negara pengawas yang dapat mengorbankan hak-hak warga negara,” kata Hamdi.

