JAKARTA – TOP VIRAL- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya dalam membangun institusi yang inklusif dengan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir dan semakin diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang telah disahkan.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa proses seleksi bagi penyandang disabilitas tetap mengedepankan kompetensi, integritas, serta kesesuaian dengan kebutuhan organisasi.
Namun demikian, mekanisme seleksi juga disesuaikan dengan kondisi disabilitas peserta guna menjamin prinsip keadilan dan inklusivitas.
“Polri memberikan kesempatan yang sama kepada penyandang disabilitas untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Dalam proses seleksi, kami menerapkan prinsip keadilan dan inklusivitas dengan memberikan penyesuaian sesuai kondisi disabilitas yang dimiliki peserta, tanpa mengurangi standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan tugas kepolisian,” ujar Johnny kepada wartawan di Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Johnny menjelaskan, rekrutmen penyandang disabilitas di lingkungan Polri memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rekrutmen Proaktif Calon Anggota Polri.
Menurutnya, jenis disabilitas yang dapat mengikuti rekrutmen Polri mencakup sejumlah kategori disabilitas fisik tertentu yang masih memungkinkan untuk melaksanakan tugas sesuai kompetensi dan kebutuhan organisasi. Kategori tersebut meliputi penyandang amputasi, lumpuh layu atau kaku, paraplegia, hingga cerebral palsy ringan yang tetap mampu menjalankan aktivitas secara mandiri.
“Penempatan personel disabilitas dilakukan berdasarkan kompetensi, latar belakang pendidikan, dan kebutuhan organisasi. Mereka dapat bertugas pada fungsi-fungsi yang lebih mengedepankan kemampuan administrasi, analisis, pelayanan publik, teknologi informasi, kesehatan, maupun bidang pendukung lainnya yang relevan dengan kemampuan yang dimiliki,” jelasnya.
Polri juga mencatat peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen beberapa tahun terakhir. Pada 2024, sebanyak dua peserta disabilitas diterima melalui jalur Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dan 16 orang melalui jalur Bintara. Sementara pada 2025, satu peserta disabilitas dinyatakan lulus melalui jalur Bintara Polri.
Meski demikian, terkait target jumlah maupun persentase rekrutmen penyandang disabilitas pada masa mendatang, Polri masih melakukan kajian sesuai kebutuhan organisasi dan perkembangan regulasi yang berlaku.
“Yang terpenting adalah memastikan kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas yang memiliki kompetensi dan potensi untuk menjadi bagian dari Polri. Prinsipnya, Polri akan terus membuka ruang pengabdian yang inklusif, profesional, dan berkeadilan bagi seluruh warga negara,” tutur Johnny.
Program Rekrutmen Proaktif Penyandang Disabilitas menjadi salah satu langkah strategis Polri dalam membangun institusi yang modern, humanis, dan menghormati hak-hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Melalui program ini, Polri ingin menunjukkan bahwa keterbatasan fisik bukanlah penghalang untuk berkontribusi dan mengabdi kepada bangsa dan negara.
update berita endang sumirah
