JAKARTA – TOP VIRAL- Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Jatanras mengungkap dua kasus besar yang meliputi dugaan perjudian online, pornografi daring, tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui aplikasi HOT51, serta praktik perjudian darat yang berkedok arena permainan Timezone.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil patroli siber, penyelidikan intensif, serta penelusuran aliran dana (follow the money) yang dilakukan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perkara HOT51, penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan perjudian online yang dipadukan dengan layanan live streaming bermuatan pornografi.
“Modus operandi dilakukan melalui pemberian virtual gift oleh penonton kepada host yang kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui perusahaan penyedia jasa pembayaran (payment gateway),” kata Budi.
Hasil penyidikan mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas virtual account dan rekening perusahaan sebagai sarana penampungan dana hasil perjudian. Transaksi tersebut diduga memanfaatkan virtual account Bank BNI yang dikelola PT PDN, virtual account Bank BRI melalui PT HSR, serta rekening perusahaan PT Kusuma Abadi Jaya Pertama (PT KAJP).
Menurut Budi, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan sindikat kejahatan transnasional yang dikendalikan warga negara asing asal China.
“Mereka diduga membiayai warga lokal untuk mendirikan perusahaan cangkang sebagai sarana pencucian uang dan pembukaan rekening penampung dana perjudian,” ujarnya.
Penyidik turut menelusuri struktur kepemilikan manfaat (beneficial ownership) sejumlah perusahaan yang diduga terlibat.
Berdasarkan hasil penyidikan, sindikat HOT51 diduga mengelola perputaran dana mencapai sekitar Rp556,8 miliar. Adapun perputaran dana pada sejumlah perusahaan mitra payment gateway tercatat mencapai Rp167,82 miliar di PT IDI, Rp68,20 miliar di PT MDS, serta Rp26,35 miliar di PT CDS.
Untuk mengamankan aset hasil kejahatan, penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp14,96 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan sembilan tersangka perorangan yang terdiri atas host, agen, super agen, master agent, pengendali lapangan, pengurus perusahaan hingga direktur perusahaan payment gateway.
“Dua warga negara China diduga berperan sebagai pengendali utama jaringan, satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Budi.
Selain itu, lima korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni PT HSR, PT PDN, PT MDS, PT CDS, dan PT IDI yang diduga berperan menyediakan sistem pembayaran dan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi transaksi aplikasi HOT51.
Para tersangka dijerat dengan pasal perjudian, pornografi, dan tindak pidana pencucian uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Judi Berkedok Timezone
Pada perkara terpisah, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik perjudian darat yang berkamuflase sebagai arena permainan Timezone di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di balik permainan ketangkasan. Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 10 Juni 2026, polisi mengamankan puluhan orang dan mengembangkan penyidikan hingga menangkap tiga penyelenggara usaha perjudian.
Secara keseluruhan, polisi menetapkan 69 tersangka yang terdiri atas tiga penyelenggara atau pemilik, 19 karyawan, dan 47 pemain.
Penyidik memperkirakan omzet kedua lokasi perjudian tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar per bulan, masing-masing sekitar Rp900 juta dari Dissney Timezone dan Rp1,2 miliar dari Sky Timezone.
Modus operandi dilakukan dengan cara pemain menyetorkan uang kepada kasir untuk dikonversi menjadi voucher. Voucher tersebut kemudian ditukarkan menjadi poin permainan yang digunakan pada berbagai mesin seperti slot, roulette, tembak ikan, tembak burung, Royal Game, Kartu Paman, hingga Naga Putar.
Apabila pemain menang, poin kembali dikonversi menjadi voucher yang selanjutnya dapat ditukar menjadi uang tunai maupun emas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp1,31 miliar, emas seberat 21,95 gram, tiga brankas, voucher berbagai nominal, perlengkapan perjudian, serta 39 unit mesin perjudian.
Para penyelenggara dan karyawan dijerat Pasal 426 KUHP tentang perjudian serta Pasal 607 KUHP terkait tindak pidana pencucian uang. Sementara para pemain dipersangkakan melanggar Pasal 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
“Polda Metro Jaya akan terus mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran dana, memburu pelaku lain yang masih buron, termasuk aktor intelektual di balik jaringan tersebut, serta menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik perjudian, pornografi daring, dan pencucian uang,” tegas Budi Hermanto.
editor: endang sumirah umirah
