Home ยป Polres Jakpus Periksa 17 Saksi dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Tiga Karyawan Percetakan

Polres Jakpus Periksa 17 Saksi dalam Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan Tiga Karyawan Percetakan

JAKARTA- TOP VIRAL- Polres Jakarta Pusat telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi untuk mendalami kasus dugaan pemerasan, pengancaman, perampasan, dan penganiayaan yang terjadi di Toko Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan secara intensif guna memperkuat pembuktian ilmiah (scientific crime investigation) serta menguatkan fakta hukum dalam proses penyidikan.

“Sebanyak 17 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan, khususnya kepada stakeholder terkait maupun para saksi yang memang berkompeten,” ujar Reynold dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/7/2026).

Selain memeriksa belasan saksi, penyidik juga telah menerima hasil visum et repertum atas luka yang dialami tiga korban, yakni Muhammad Rafli Jailani, Tegar Saputra, dan Adit Saputra.

Menurut Reynold, kepolisian juga memberikan pendampingan kepada para korban untuk memulihkan kondisi fisik maupun psikologis mereka.

“Guna memulihkan kondisi fisik dan psikologis para korban, pihak kepolisian berkolaborasi dengan Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya untuk pendampingan medis serta Biro SDM Polda Metro Jaya untuk melaksanakan program pemulihan trauma (trauma healing),” katanya.

Polres Metro Jakarta Pusat juga telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan korban.

“Termasuk memfasilitasi hak restitusi ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Reynold.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang terdiri atas lima laki-laki dan dua perempuan.

Mereka masing-masing berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36).

“Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Reynold.

Ketujuh tersangka ditangkap secara bertahap pada Sabtu (27/6) dan Minggu (28/6). Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, perampasan kemerdekaan, dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan prosedural dengan mengedepankan metode scientific crime investigation.

Penyidik juga telah mengantongi hasil visum et repertum milik ketiga korban yang diduga mengalami penyekapan selama 21 hari dan penyiksaan setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp250 juta.

Sementara itu, di tengah proses penyidikan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan, pemilik percetakan Mau Print melaporkan balik ketiga mantan karyawannya ke Polres Metro Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana pencurian.

“Betul, terlapor tiga orang karyawannya. Pelapor pemilik percetakan Mau Print,”jelas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, Rabu (1/7/2026).

Laporan tersebut kini juga tengah ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Pusat sesuai prosedur hukum yang berlaku.

update berita endang sumirah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *