Brimob dan Polres Jaktim Amankan Konvoi Pemuda Tanpa Dokumen Kendaraan di Cipayung

JAKARTA -TOPVIRAL- Tim Patroli Gabungan Brimob Batalyon B Pelopor bersama Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan sejumlah pemuda yang melakukan konvoi sepeda motor di kawasan Terowongan McD, Jalan Jembatan Cipayung Raya, Jakarta Timur, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Rombongan tersebut terjaring saat petugas melaksanakan patroli rutin di sejumlah titik yang dinilai rawan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Saat dilakukan pemeriksaan, beberapa pengendara tidak dapat menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK) maupun surat izin mengemudi (SIM).

Sebagai tindak lanjut, petugas mengamankan tiga unit sepeda motor ke Polsek Cipayung untuk menjalani proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelum menemukan rombongan konvoi tersebut, tim patroli gabungan lebih dahulu menyisir sejumlah wilayah rawan di kawasan Kramat Jati dan Ciracas. Hingga patroli berakhir, situasi di kedua wilayah terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan aksi tawuran, balap liar, maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Henik Maryanto, mengatakan patroli malam hingga dini hari merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan, seperti tawuran, balap liar, dan kriminalitas jalanan.

“Kami mengedepankan langkah preventif dan penegakan hukum secara humanis. Setiap temuan di lapangan ditindak sesuai prosedur agar potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” kata Henik.

Ia menambahkan, kehadiran personel di lapangan merupakan bentuk pelayanan kepolisian untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, terutama pada jam-jam rawan.

Polri juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, agar tidak melakukan konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Pengendara juga diingatkan untuk selalu melengkapi dokumen kendaraan, seperti STNK dan SIM, sesuai peraturan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *